Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Reformasi UU Perwalian, Perempuan Arab Saudi Bisa Buat Paspor

Arab Saudi mulai mengizinkan perempuan Arab Saudi membuat paspor dan keluar negeri tanpa perwalian pria pada Selasa kemarin.

22 Agustus 2019 | 10.00 WIB

Perempuan Arab Saudi sedang menggunakan ponsel.[Saudi Gazette]
Perbesar
Perempuan Arab Saudi sedang menggunakan ponsel.[Saudi Gazette]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Arab Saudi mulai mengizinkan perempuan Arab Saudi membuat paspor dan keluar negeri tanpa perwalian pria pada Selasa kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Reformasi undang-undang perwalian telah diumumkan melalui dekrit Kerajaan Saudi bulan lalu, yang akan melonggarkan pengawasan terhadap anak-anak dan perempuan Saudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Departemen departemen catatan kependudukan dan paspor serta lembaga cabangnya di seluruh wilayah Kerajaan Saudi telah memulai implementasi amandemen undang-undang perwalian," tulis pengumuman kerajaan seperti dikutip dari Arab News, 22 Agustus 2019.

Dekrit kerajaan mengumumkan setiap warga Arab Saudi memiliki hak untuk memperoleh paspor. Namun anak-anak masih diawasi melalui undang-undang perwalian.

Perempuan Arab Saudi memegang ijazah mereka selama upacara kelulusan inspektur kecelakaan mobil perempuan gelombang pertama di Arab Saudi, beberapa hari sebelum penerapan pancabutan larangan mengemudi bagi perempuan di Riyadh, Arab Saudi, 21 Juni 2018.[REUTERS/Noemie Olive]

Sebelumnya dalam laporan New York Times, 22 Juli 2019, salah satu surat kabar harian kerajaan, Okaz, melaporkan bahwa pemerintah telah membentuk sebuah komite untuk mempelajari prospek menghapus persyaratan perwalian untuk perempuan di atas 18 tahun. 

Juru bicara itu mengatakan bahwa memberdayakan perempuan Arab Saudi adalah salah satu inisiatif utama yang diumumkan oleh Pangeran Mohammed. 

Undang-undang perwalian yang membatasi perempuan Saudi didasarkan pada interpretasi Islam yang keras di Arab Saudi. Saat lahir, ayah seorang gadis ditunjuk sebagai wali sahnya dan begitu seorang perempuan menikah, suaminya menjadi wali sahnya.

Jika suaminya meninggal, perwalian dipindahkan ke putranya atau anggota keluarga laki-laki lainnya, dan seorang perempuan yang bertentangan dengan keinginan wali dapat ditangkap.

Setelah amandemen undang-undang perwalian, paspor Saudi harus diberikan kepada seluruh warga di atas usia 21 tahun.

Selain pengajuan paspor, untuk pertama kalinya Kerajaan Arab Saudi juga mengizinkan perempuan Arab Saudi hak untuk mendaftarkan kelahiran anak, perkawinan atau perceraian dan untuk membuat dokumen keluarga resmi dan memenuhi syarat sebagai wali bagi anak-anak yang belum dewasa.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus