Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Saudi Hapus Visa Khusus Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan semua pemegang visa Saudi diizinkan untuk melakukan umrah.

14 Agustus 2022 | 21.00 WIB

Suasana ibadah umroh. (Dok. Allianz)
Perbesar
Suasana ibadah umroh. (Dok. Allianz)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan semua pemegang visa Saudi diizinkan untuk melakukan umrah. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan birokrasi dan membuka kesempatan kepada lebih banyak pengunjung sesuai target Visi 2030.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keputusan itu datang bersamaan dengan dimulainya musim umrah tahun ini dan sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi ritual, memberikan layanan berkualitas tinggi dan memperkaya pengalaman keagamaan para peziarah, demikian siaran pers Kementerian Haji dan Umrah Saudi seperti dikutip Arabnews, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Platform Maqam menghubungkan peziarah dengan perusahaan dan agen pariwisata resmi. Pengguna dari luar Kerajaan juga dapat mengajukan visa umrah, serta memilih paket layanan.

Platform Visit Saudi menyediakan layanan elektronik, termasuk penerbitan visa elektronik dan pembelian bundel Umrah. 

Pemegang visa on-arrival, di antara negara-negara yang memenuhi syarat untuk visa elektronik, serta pemegang visa AS, Inggris dan Schengen, dapat melakukan ritual umrah dengan mudah, asalkan visa digunakan untuk satu kali saja dan membawa stempel negara penerbit.

Pemegang visa kunjungan keluarga dan kunjungan pribadi juga dapat melakukan umrah dengan membuat janji temu melalui aplikasi Eatmarna selama kunjungan mereka ke kerabat dan teman di Kerajaan, dan dengan mendaftar ke Platform Visa Nasional Terpadu.

Untuk melaksanakan ibadah umroh, pengunjung harus memiliki asuransi kesehatan komprehensif yang mencakup — antara lain — biaya perawatan Covid-19, insiden pribadi yang mengakibatkan kematian dan cacat, serta penundaan atau pembatalan penerbangan.

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus