Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ABORSI belum jelas diatur. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas menggolongkan pengguguran janin secara paksa sebagai tindak kriminal. Namun Undang-Undang Kesehatan Tahun 1992 mengizinkan praktek ini jika dilakukan dengan alasan medis.
Bolongnya aturan ini dimanfaatkan banyak dokter dan bidan. Disokong permintaan yang membeludak, mereka membuka klinik-klinik aborsi. Tempo mewawancarai Budi Sampurna, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kesehatan, soal ini.
Bagaimana pemerintah memandang aborsi?
Aborsi terbagi dua: aborsi spontan dan paksaan. Yang paksaan terbagi lagi dengan alasan medis dan tindak kriminal. Undang-Undang Kesehatan membolehkan aborsi jika keadaan darurat. Misalnya karena ada penyakit yang mengancam bayi dan ibunya.
Siapa yang menentukan indikasi medis?
Undang-undang menyebutkan, tindakan medis dilakukan oleh tenaga kesehatan yang punya keahlian dan kewenangan. Juga harus melalui pertimbangan tim ahli, ada persetujuan ibu hamil, suami, dan keluarganya, serta dilakukan pada sarana kesehatan tertentu.
Dalam prakteknya, siapa yang menentukan?
Pada akhirnya dokter. Ini yang bahaya. Sebab, bisa dimanfaatkan oknum dokter untuk aborsi. Satu dokter menolak, tapi dokter lain menerima aborsi. Di Surabaya ada dokter gigi yang buka praktek aborsi. Aborsi itu mudah. Indikasi medis kemudian diperluas.
Bisa dijelaskan lebih detail?
Kehamilan di luar kandungan, pembuahan tak sempurna, korban pemerkosaan, terlalu sering melahirkan, kegagalan Keluarga Berencana. Ada juga indikasi sosial, yang susah dan belum diadopsi hukum kita. Kalau kami tolak soal ini, kami salah juga. Misalnya, ada anak 12 tahun hamil. Kalau digugurkan, nanti dituding mendukung seks bebas, kalau tak digugurkan berisiko bagi ibu karena belum cukup umur. Banyak dilemanya.
Apa yang sudah dilakukan pemerintah?
Aborsi tak bisa dilarang 100 persen. Jadi, ada wacana pengendalian aborsi. Misalnya, harus dilaporkan dan tak boleh dikomersialkan. Aborsi juga hanya boleh di rumah sakit pemerintah. Kalau di rumah sakit pasti berdasarkan indikasi medis, bukan indikasi sosial. Tak boleh komersial agar aborsi tak menjadi bisnis. Jika ada tarif, harganya wajar seperti konsultasi dan tindakan medis lain. Sekarang tarif aborsi ditentukan oleh dokter, usia kehamilan, dan jenis rumah sakit atau klinik.
Kapan aturan itu mulai diterapkan?
Wacana ini masih di masyarakat, belum sampai ke Departemen Kesehatan. Harusnya ini menjadi peraturan pemerintah karena diamanatkan undang-undang. Tapi, sebelum sampai sana, jalan berpikirnya harus dirumuskan dulu, apakah kita mendukung atau melarang aborsi. Ini dulu yang harus disepakati.
Apakah sudah ada pembahasan?
Sejak 1992 hampir tiap tahun ada diskusi tentang hal ini, tapi tak pernah ketemu rumusan yang tepat. Kami harus mengakui, Departemen Kesehatan salah sehingga aturan ini tak kunjung jadi.
Berapa jumlah aborsi per tahun dalam catatan Departemen Kesehatan?
Ini yang susah. Sistem pelaporan kita jelek. Jangankan yang ilegal, yang legal saja tak ada. Tapi WHO mencatat 15 persen atau satu dari delapan ibu hamil meninggal karena aborsi.
Lalu bagaimana dasar menghukum yang ilegal?
Polisi harus membuktikan dokter yang melakukan aborsi tidak berdasarkan indikasi medis. Panggil dokter dan konfirmasi ke pasien. Kalau dokter bisa membuktikan aborsi karena alasan medis, dia selamat. Aborsi menjadi kejahatan abu-abu.
Berapa kasus aborsi ilegal yang sampai pengadilan?
Sangat sedikit karena kejahatan ini tercium tapi pembuktiannya susah. Banyak pihak yang terlibat karena uangnya besar dan permintaannya ada.
Apa ada izin untuk klinik aborsi?
Prinsipnya, setiap klinik harus memiliki izin dari dinas kesehatan setempat. Kalau izin kan bisa untuk klinik apa saja. Jika prakteknya untuk aborsi, siapa yang bisa mencegah? Polisi hanya bisa menindak karena menyalahi izin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo