Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belum sebulan berlalu sejak insiden di Selat Malaka, insiden di laut terjadi lagi pada 30 April 2019. Kali ini melibatkan kapal Indonesia dengan Vietnam di Laut Cina Selatan. Menurut sebuah video amatir, kapal penjaga pantai Vietnam menabrak kapal Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna.
Insiden bermula ketika ada kapal Vietnam yang menangkap ikan di kawasan tersebut dan ditangkap oleh petugas Indonesia. Setelah ditangkap, kapal petugas Vietnam datang dan menabrak kapal Indonesia. Menteri Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa insiden itu terjadi di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia dan kapal nelayan Vietnam itu melakukan pencurian ikan.
Untuk mengurai insiden ini, kita harus memahami konsep Hukum Laut Internasional. Setiap negara berhak atas ruang laut dengan ukuran sesuai dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Hak ini meliputi dasar laut (landas kontinen) dan air laut dengan ketentuan masing-masing. Untuk air laut, misalnya, sebuah negara berhak hingga 200 mil laut ZEE yang diukur dari garis pantai atau garis pangkalnya.
Jika jarak dua negara kurang dari dua kali 200 mil laut artinya akan ada tumpang tindih hak baik untuk dasar laut maupun air laut. Di sinilah dua negara harus berbagi. Indonesia dan Vietnam sudah berbagi dasar laut dengan kesepakatan tahun 2003. Sayangnya keduanya belum sepakat soal batas air laut (ZEE). Landas kontinen (dasar laut) dan ZEE (air laut) memang dua rejim berbeda yang diatur dengan pasal hukum berbeda di UNCLOS. Wajar jika penetapan batasnya tidak bersamaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banyak negara berebut klaim kepemilikan di Laut Cina Selatan
Menariknya, meskipun belum sepakat batas ZEE, Indonesia dan Vietnam sama-sama telah mengajukan usulan garis batas sepihak. Dengan memperhatikan kaidah-kaidah di UNCLOS, Indonesia mengusulkan garis batas air laut yang berbeda dengan garis batas dasar laut. Sementara itu, Vietnam mengusulkan garis batas air laut yang sama dengan garis batas dasar laut. Garis usulan ini berbeda dan mengakibatkan adanya ruang air laut yang sama-sama diinginkan oleh kedua negara. Ini menjadi klaim tumpang tindih.
Pasal 74 UNCLOS mengatakan bahwa jika terjadi tumpang tindih hak ZEE maka kedua negara harus mengusahakan solusi yang adil bagi kedua negara. Istilah yang dipakai adalah “solusi yang adil” tanpa menjelaskan metode teknis yang harus digunakan. Pasal itu, misalnya, tidak mengatakan harus sama jarak atau harus menghasilkan luas lautan yang sama. Maka dari itu, masing-masing memiliki interpretasi sendiri-sendiri yang berakibat pada berlarut-larutnya perundingan batas maritim.
Singkatnya, ada ruang laut ‘abu-abu’ di antara Indonesia dan Vietnam yang diinginkan keduanya. Idealnya, masing-masing negara tidak melakukan pemanfaatan sumberdaya alam di sana. Jika salah satu melakukannya maka pihak lain tidak akan membiarkannya. Inilah yang terjadi pada insiden antara Indonesia dan Vietnam. Indonesia tentu menganggap kedatangan Vietnam untuk menangkap ikan di kawasan tumpang tindih itu sebagai kesalahan. Masalahnya, jika Indonesia datang ke kawasan itu untuk menegakkan hukum maka pertannyaan dan tuduhan yang sama juga akan dialamatkan ke Indonesia.
Solusinya apa? Jika belum berhasil disepakati batas maritimnya, sebaiknya Indonesia dan Vietnam menyepakati mekanisme kerja sama di kawasan tumpang tindih tersebut. Hal ini telah dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia dengan MoU tahun 2012. Salah satunya adalah perlakuan terhadap nelayan di kawasan tersebut dengan baik. Solusi paling penting tentu saja mempercepat penetapan batas ZEE kedua negara. Negosiasinya perlu diintensifkan dan kedua negara harus sadar bahwa batas maritim adalah kesepakatan hasil kompromi. Jika semua pihak bertahan pada usulannya, kesepakatan tidak akan pernah tercapai.
Ada tiga hal yang penting dari insiden ini. Pertama, Vietnam seharusnya tidak melakukan penangkapan ikan di kawasan tumpang tindih dan Indonesia pun tidak memiliki hak penegakan hukum di kawasan tersebut. Kedua, penindakan atas pencuri ikan tetap harus dilakukan pada kawasan yang sudah jelas status batas wilayah dan yurisdiksinya. Pada kawasan yang batasnya belum jelas, pendekatannya harusnya berbeda. Ketiga, batas maritim harus dipercepat penetapannya demi pertetanggaan yang baik. Seperti kata Robert Frost, “good fences make good neighbors”.
Penulis adalah Dosen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik - Universitas Gadjah Mada, peneliti aspek geospasial hukum laut terutama delimitasi batas maritim internasional, dan penulis buku “Batas Maritim Antarnegara"
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini