Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia terbukti melakukan perbuatan yang melanggar susila: berhubungan badan dengan perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.