Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Begini Cara Membuat Tautan untuk Chat WhatsApp

Tautan klik untuk chat WhatsApp ini bisa disalin-rekat ke media sosial lain terutama jika kita seorang pedagang online

1 Agustus 2021 | 12.29 WIB

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu fitur yang ada pada WhatsApp adalah bisa memulai chat dengan seseorang tanpa harus menyimpan nomor orang tersebut. Hal ini bisa dilakukan asal mengetahui nomor telepon orang tersebut dan kita memiliki akun WhatsApp yang aktif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Caranya hanya perlu membuat tautan atau sebuah link untuk memulai chat. Dengan demikian, tautan tersebut dapat terbuka secara otomatis dan kita bisa memulai mengobrol dengannya.

 

Berikut ini adalah cara membuat tautan WhatsApp Anda sendiri:

 

Gunakan format https://wa.me/<number>. 

Number harus diisi nomor WhatsApp dalam format internasional, yakni tanpa menggunakan angka nol, tanda kurung, ataupun setrip.

Contoh, https://wa.me/1234567890.

 

Selain itu, kita bisa membuat tautan dengan template pesan yang telah terisi dan akan ditampilkan secara otomatis pada chat.

 

Caranya gunakan https://wa.me/nomorteleponwhatsapp/?text=teksberkodeurl . Nomorteleponwhatsapp adalah nomor telepon lengkap dalam format internasional lengkap dan teksberkodeURL adalah pesan yang telah terisi berkode URL.

Contoh, https://wa.me/1812345678?text=Posisi%20Anda%20dimana

Tautan klik untuk chat WhatsApp ini bisa disalin-rekat ke media sosial lain terutama jika kita seorang pedagang online yang menggunakan aplikasi ini sebagai media komunikasi dengan calon pelanggan.

EIBEN HEIZIER

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus