Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Harimau Sumatera Kena Jerat Dibunuh dan Dikuliti Warga Desa di Rokan Hulu

Harimau Sumatera dibunuh saat kena jerat perangkap babi. Pelaku datang sebelum tim evakuasi tiba di lokasi.

5 Maret 2025 | 15.47 WIB

Polres Rokan Hulu bersama BBKSDA Riau menangkap enam pelaku pembunuhan harimau Sumatera di Rokan IV Koto, Riau. Foto: Polres Rokan Hulu.
Perbesar
Polres Rokan Hulu bersama BBKSDA Riau menangkap enam pelaku pembunuhan harimau Sumatera di Rokan IV Koto, Riau. Foto: Polres Rokan Hulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Rokan Hulu, Riau, telah menangkap enam orang yang disangka bertanggung jawab untuk kematian seekor harimau sumatera di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Kota. Keenam orang ituterdiri dari satu orang warga desa setempat, empat dari Desa Cipang Kiri Hilir, dan satu sisanya asal Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka semua telah ditahan," kata Kapolres Rokan Hulu, Ajun Komisaris Besar Budi Setiyono, saat dimintai konfirmasinya pada Selasa malam, 4 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Secara terpisah, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Genman S. Hasibuan mengatakan dalang dari pembunuhan terhadap harimau adalah En, tersangka dari desa setempat. En dan lima lainnya ditangkap dengan barang bukti harimau yang sudah dikuliti dan bagian tubuh lain dari satwa dilindungi itu sudah dipotong-potong.

“BBKSDA Riau sangat menyayangkan dan mengecam keras perbuatan oknum masyarakat tersebut, serta berkomitmen mendorong aparatur penegak hukum untuk menindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Genman.

Kronologi kasus ini bermula saat  BBKSDA Riau menerima laporan harimau sumatera terjerat perangkap babi pada Ahad sore, 2 Maret 2025, sekitar pukul 17 WIB. Petugas dari resor terdekat lalu berkoordinasi dengan kepala desa, kepolisian, dan Babinsa setempat. Petugas BBKSDA mengecek informasi serta memastikan tidak ada gangguan masyarakat pada lokasi kejadian, sebelum tim evakuasi tiba.

Tim evakuasi berangkar dari Pekanbaru sekitar pukul 23. Jarak tempuh kurang lebih tujuh sampai delapan jam sebelum mereka tiba di Tibawan pada Senin pagi, 3 Maret 2025. Bersama aparat pemerintah desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, mereka langsung melanjutkan perjalanan ke lokasi asal laporan menggunakan kendaraan roda dua.

Sesampainya di lokasi, harimau tidak ditemukan. Tim menyisir sekitar lokasi dan menemukan jejak tali jerat telah putus, bekas bacokan senjata tajam pada ranting, hingga bercak darah pada sebatang bambu sepanjang lima meter. Selain itu terdapat jejak ban mobil di sekitar lokasi tersebut.

“Temuan janggal itu dibahas bersama personel Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto dan Yayasan Arsari di kantor desa dan diperoleh informasi ada beberapa oknum masyarakat yang mendekat ke lokasi harimau terjerat sekitar pukul 22.00 pada 2 Maret 2025,” tutur Genman. 

Budi Setiyono menambahkan bahwa saat itu juga Kapolsek Rokan IV Koto Ajun Komisaris Yohannes Tindaon memerintahkan personel dan membagi tim bersama TNI menyelidiki lepasnya harimau dari jeratan dengan tidak wajar tersebut. Mereka mendapat informasi, mobil yang dicurigai membawa harimau itu berada di tempat cucian kendaraan, Kelurahan Ujung Batu. Informasi bertambah kuat setelah keterangan di lokasi cuci mobil ini mengungkap bagian belakang mobil banyak bekas kotoran hewan.

Tim langsung membuntuti arah pergi mobil tersebut dan berhasil menghadangnya di Kelurahan Rokan. Saat itu ada tiga orang yang ditangkap setelah mengakui baru saja membawa satu ekor harimau yang terkena jerat babi. Disampaikan bahwa harimau dibunuh dengan cara dijerat lehernya. 

Selanjutnya, mereka bawa satwa tersebut ke tengah lahan di Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, untuk dikuliti. Saat tim tiba di lokasi ini, proses pengerjaan sudah selesai dan bagian tubuh harimau bahkan sudah dicincang.

Dengan bukti-bukti itu, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 40 ayat 1 juncto huruf D dan E UU Nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. “Modusnya memperdagangkan atau memperjualbelikan tulang, gigi dan kulit harimau tersebut untuk memperoleh keuntungan lebih,” kata Budi Setiyono.

Polres Rokan Hulu juga menahan barang bukti satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan Nopol B 1657 UYA, dua bilah pisau, satu bilah parang, dua utas tali nilon, serta dua karung goni plastik untuk wadah daging dan tulang harimau.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus