Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kementerian Kehutanan Simpulkan Penangkaran Buaya Jebol di Batam sebagai Insiden Akibat Bencana

Walau sudah dinyatakan sebagai dampak bencana, pemerintah tetap mengevaluasi kelayakan kandang dan sarana penangkaran. Ada asuransi untuk warga.

8 Februari 2025 | 15.04 WIB

Tim berhasil mengevakuasi dua buaya yang keluar dari Penangkaran PJK Pulau Bulan, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 14 Januari 2025. ANTARA/HO-Polsek Bulang
Perbesar
Tim berhasil mengevakuasi dua buaya yang keluar dari Penangkaran PJK Pulau Bulan, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 14 Januari 2025. ANTARA/HO-Polsek Bulang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan menyatakan jebolnya penangkaran buaya milik PT Perkasa Jagat Karunia (PJK) di Pulau Bulan, Kota Batam Kepulauan Riau, sudah disimpulkan sebagai insiden akibat bencana. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan kesimpulan itu diambil dalam pertemuan antara perwakilan Balai Besar KSDA Riau Seksi Wilayah II Batam, Kepolisian Sektor Bulang, serta unit penangkaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami tetap mengawasi dan meninjau di sekitar Pulau Bulan, terutama yang berkaitan dengan (kegiatan) masyarakat," kata Satyawan kepada Tempo pada Sabtu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sejauh ini, masyarakat lokal dan aparat sudah lebih dari 30 ekor buaya yang lepas dari penangkaran tersebut. Meski akhirnya disimpulkan sebagai kecelakaan atau bencana, Satyawan memastikan pemerintah tetap mengevaluasi kondisi kandang dan sarana prasarana pendukungnya.

Tim gabungan, termasuk unit penangkatan, sedang memindahkan biaya dari kolam yang kondisinya kurang layak ke kolam yang lebih baik. Kolam penangkaran yang kurang layak akan dibenahi agar tidak jebol lagi seperti pada pertengahan Januari 2025. Kemantapan bangunan kolam yang terdampak banjir juga diperiksa kembali.

Satyawan menyebut ada asuransi yang disediakan bila terjadi interaksi negatif antara manusia dan buaya yang menghuni penangkaran PT PJK. Namun, dia belum merincikan skema asuransi yang dimaksud.

Di tengah desakan pencabutan izin PJK dari masyarakat pesisir Batam, Kementerian Kehutanan masih akan memeriksa kecocokan izin perusahaan tersebut dengan Pasal 188 Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. Merujuk beleid tersebut penangkaran buaya bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin bila terbukti bersalah atau lalai dari sisi pengelolaan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Iman Sutiawan sempat mengusulkan agar penangkaran buaya PT PJK ditutup. Selain karena kasus tanggul jebol yang membuat buaya penangkaran lolos ke area kerja dan pemukiman warga pesisir Pulau Bulan, penangkaran PJK juga dituding tidak memberikan kontribusi pajak ke daerah.

 "Kita sudah ke lapangan melihat kondisi kolam usai jebolnya tanggul tersebut,” kata Iman ketika mengunjungi lokasi pada 1 Februari lalu.

Yogi Eka Sahputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus