Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga melihat ratusan bangkai buaya (Crocodylidae) setelah dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu, 14 Juli 2018. Sebanyak 292 ekor buaya penangkaran dibantai setelah terjadi insiden meninggalnya warga akibat serangan satwa buas ini. ANTARA/Olha Mulalinda
Tumpukan bangkai buaya (Crocodylidae) setelah dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu, 14 Juli 2018. Aksi itu merupakan bentuk kemarahan warga terhadap pengelola penangkaran yang dinilai lalai. ANTARA/Olha Mulalinda
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bangkai buaya dibakar seusai pembantaian 292 ekor buaya di Sorong, Papua Barat, Senin, 16 Juli 2018. Pihak kepolisian dibantu BBKSDA Papua Barat memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan insiden pembantaian tersebut. ANTARA/Olha Mulalinda
Pembakaran bangkai buaya pasca-pembantaian di penangkaran milik CV Mitra Lestari Abadi, Sorong, Papua Barat, Senin, 16 Juli 2018. Kepolisian dibantu BBKSDA Papua Barat memeriksa saksi terkait dengan insiden pembantaian tersebut dan mengecek apakah penangkaran ini telah sesuai dengan ketentuan. ANTARA/Olha Mulalinda
Garis polisi dipasang di sekeliling penangkaran buaya CV MLA di Sorong, Papua Barat, Senin, 16 Juli 2018. Buaya merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999. Namun, khusus di Papua, buaya termasuk kategori satwa buru dan dapat dimanfaatkan dengan pengaturan khusus. CV MLA merupakan penangkar resmi. ANTARA/Olha Mulalinda
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini