Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MENJADI tergugat kelima dalam gugatan pencemaran udara di Jakarta yang diajukan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 4 Juli lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membela diri. Anies mengatakan penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta adalah polutan dari kendaraan bermotor yang digunakan masyarakat. “(Penurunan) kualitas udara ini bukan disebabkan satu-dua profesi, tapi kita semua, termasuk yang melakukan tuntutan hukum,” kata Anies di Balai Kota, -Jumat, 5 Juli lalu. Sidang perdana gugatan hukum warga negara itu digelar pada Kamis, 1 Agustus lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo