Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Tarik-Ulur Retribusi Sampah Jakarta

Pemberlakuan retribusi sampah untuk rumah tinggal di Jakarta ditunda. Sosialisasi dan keterlibatan bank sampah belum maksimal.

13 Februari 2025 | 15.00 WIB

Bongkar muat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Johar Baru, Jakarta, 16 Desember 2024. Tempo/Subekti
Perbesar
Bongkar muat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Johar Baru, Jakarta, 16 Desember 2024. Tempo/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda penarikan retribusi sampah atau Retribusi Pelayanan Kebersihan terhadap rumah tinggal yang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2025.

  • Penundaan ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan minimnya keterlibatan bank sampah.

  • Kebijakan retribusi sampah sebagai alat untuk mendorong masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan memilah sampah dari sumbernya.

INFORMASI tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberlakukan kebijakan retribusi sampah terhadap rumah tinggal mulai 1 Januari 2025 baru didengar Poppy Fadhilah, 23 tahun. Warga Pulo Gadung, Jakarta Timur, itu mengatakan tidak pernah mendapat sosialisasi tentang kebijakan baru tersebut. “Tidak tahu. Tahunya seperti biasa membayar iuran Rp 15 ribu per bulan,” kata Poppy saat dihubungi pada Rabu, 12 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selama ini keluarga Poppy hanya membayar iuran kebersihan dengan jumlah tersebut dan tidak perlu repot memilah sampah. Layanan kebersihan konvensional itu akan mengangkut sampah di tempat sampah di rumah Poppy setiap beberapa hari sekali. Cara tersebut dinilai lebih menghemat waktu dan tenaga. Apalagi keluarganya juga belum tentu memiliki waktu luang karena harus bekerja dan menjaga warung kelontong di teras rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Retribusi sampah, atau nama resminya Retribusi Pelayanan Kebersihan, telah didengungkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada akhir Oktober 2024. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bahkan mendukung penuh langkah Jakarta itu yang ia sampaikan dalam acara "Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta-Indonesia Bersih" di Hutan Kota, Gelora Bung Karno, Jakarta, 17 November 2024. Namun sudah lebih dari sebulan dari waktu yang direncanakan, penarikan retribusi sampah ini belum berlaku.

Petugas kebersihan melakukan bongkar-muat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Johar Baru, Jakarta, 16 Desember 2024. Tempo/Subekti


Terakhir, dalam rapat kerja antara Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025, disepakati penundaan penarikan retribusi sampah untuk rumah tinggal. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan sosialisasi dan kesiapan kebijakan ini dinilai belum maksimal. “Kami berharap karena ini belum tersosialisasi dengan baik, maka ditunda lebih dulu,” ucapnya. Selain itu, kata Yuke, pertimbangan ekonomi masyarakat yang belum stabil perlu diperhatikan oleh pemerintah provinsi.

Merespons rekomendasi dari Komisi D itu, pemerintah provinsi pun akhirnya menunda pemberlakuan kebijakan ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan kebijakan ini juga menunggu disahkannya peraturan gubernur yang baru. “Kami menyadari masih diperlukan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat,” tutur Asep seusai rapat kerja dengan Komisi D.

Belum ada informasi kapan retribusi sampah untuk rumah tinggal ini akan diberlakukan. Bila menunggu terbitnya peraturan gubernur, otomatis setelah pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030. Pasangan pejabat itu rencananya dilantik bersama semua kepala daerah terpilih lain se-Indonesia pada 20 Februari 2025.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Yusiono Anwar Supalal mengatakan dasar penerapan retribusi sampah sudah ada dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Namun itu belum cukup. Peraturan gubernur yang baru akan mengatur lebih rinci lagi," ucapnya saat ditemui di kantornya, Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam peraturan gubernur yang baru, kata Yusiono, retribusi sampah direncanakan menyasar setiap unit rumah tinggal tiap bulan. Terdapat tiga kategori rumah tinggal, yaitu kelas kurang mampu dengan daya listrik 450-900 volt-ampere (VA) dikenai tarif retribusi Rp 0. Kelas bawah, 1.300-2.200 VA, dikenai tarif Rp 10 ribu. Kemudian kelas menengah, 3.500-5.500 VA, dikenai tarif Rp 30 ribu dan kelas atas yang berdaya 6.600 VA ke atas dikenai tarif Rp 77 ribu.

Kebijakan baru ini otomatis akan menaikkan biaya pengelolaan sampah per rumah tangga. Namun, kata Yusiono, masyarakat bisa terbebas dari kewajiban membayar retribusi sampah dan hanya dikenai iuran kebersihan seperti biasa bila ada anggota keluarga yang menjadi nasabah bank sampah. Saat kebijakan ini berjalan, kata Yusiono, masyarakat wajib menjadi nasabah bank sampah unit di wilayah rukun warga masing-masing. 

Setiap rumah tangga harus menunjuk kepala keluarga atau salah satu anggota keluarga sebagai perwakilan dari kartu keluarga untuk mendaftar ke aplikasi e-Bank Sampah Jakarta milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta. Aplikasi e-Bank Sampah Jakarta ini untuk memantau kewajiban pembayaran retribusi sampah oleh setiap rumah tinggal. Data dalam perangkat lunak itu akan terintegrasi dengan bank sampah.

Retribusi sampah bisa nol rupiah selama satu unit rumah menyetorkan sampah ke bank sampah unit minimal empat kali dalam satu bulan. Nantinya bank sampah unit akan mendata dan kewajiban retribusi pun bisa gugur. Setiap rumah tangga bisa kembali diwajibkan membayar retribusi sampah ketika tidak lagi menyetorkan sampah ke bank sampah selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun.

Apabila menunggak retribusi sampah, warga akan dikenai denda 1 persen per bulan. Kemudian denda akan menjadi 2 persen ketika menunggak dua bulan, lalu denda menjadi 3 persen ketika menunggak tiga bulan, dan seterusnya berlaku kelipatan.

Untuk mempersiapkan kebijakan ini, Yusiono mengatakan pemerintah provinsi akan mencoba mengaktifkan kembali bank sampah unit di Jakarta yang tidak beroperasi. “Yang akan diaktivasi ada 371, penambahan baru sekitar 870 lebih,” ujarnya. Ini bertujuan memudahkan akses masyarakat ke bank sampah.

Target akhir adalah sekitar 2.700 bank sampah unit di semua RW di Jakarta harus aktif untuk mendukung kebijakan retribusi sampah. Sedangkan bank sampah induk sudah tersedia di lima kota administrasi. Nantinya bank sampah induk yang mengelola sampah lebih lanjut setelah dari bank sampah unit.

Kebijakan retribusi sampah, Yusiono menjelaskan, menjadi alat untuk mendorong masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan memilah sampah dari sumbernya. Di sisi lain, retribusi ini memang diproyeksikan untuk menambah pendapatan daerah sekitar Rp 18 miliar. Adapun anggaran penanganan sampah Jakarta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2024, berdasarkan Dashboard Informasi Eksekutif, sebesar Rp 4,436 triliun.

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Rorotan, Jakarta Utara, yang akan beroperasi sebagai RDF Plant. Dok. DLH Jakarta

Juru Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Muhammad Aminullah mengkritik kebijakan retribusi sampah ini karena kurangnya sosialisasi. Dia menyebutkan tidak ada kajian yang jelas atas kebijakan ini dari sisi sistem, peta jalan sampah, dan penerapan tarif yang berkeadilan. Ia mengatakan sosialisasi membutuhkan waktu sekitar enam bulan, asalkan rutin ke masyarakat. "Ini belum dilakukan pemerintah provinsi," tuturnya.

Sisi lain yang perlu diperhatikan, kata Aminullah, adalah jangan sampai mengalihkan tanggung jawab produsen terhadap sampah-sampah yang dihasilkan. Apalagi pertanggungjawaban produk juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. “Tidak semua sampah itu menjadi tanggung jawab masyarakat. Produsen punya tanggung jawab terhadap sampah masing-masing,” katanya.

Peraturan menteri ini mengatur peta jalan pengurangan sampah oleh produsen untuk mencapai target pengurangan timbulan sampah sebesar 30 persen pada 2029. Pengurangan sampah dilakukan terhadap produk, kemasan produk, dan wadah yang sulit diurai oleh proses alam, tidak dapat didaur ulang, serta tidak dapat digunakan ulang. Produk, kemasan, dan wadah tersebut meliputi plastik, kaleng aluminium, kaca, dan kertas.

Menurut Aminullah, perubahan budaya penanganan sampah di masyarakat harus diiringi perubahan juga. Semua memiliki tanggung jawab masing-masing, dari pemilahan hingga pemrosesan.

Salah satu pendiri Bank Sampah Mekarsari, Djuraidah Machmud, mengatakan pihaknya memang menerima sosialisasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal retribusi sampah sejak November 2024. "Bank sampah kemudian ikut melakukan sosialisasi tentang kebijakan itu ke pejabat rukun tetangga sekitar," ucap Djuraidah saat dihubungi pada Rabu, 12 Februari 2025. "Memang sosialisasi ini dianggap kurang masif dan harus sering dilakukan."

Ketika kebijakan retribusi diterapkan, kata Djuraidah, Bank Sampah Mekarsari di Jakarta Selatan siap berpartisipasi mendukung program ini. “Kepada nasabah, kami juga meminta bantuan untuk mengajak tetangganya yang belum menjadi nasabah supaya tidak dikenai retribusi sampah,” tuturnya. Menurut Djuraidah, masyarakat sekitar yang belum menjadi nasabah bank sampah tinggal sedikit.

Berdasarkan data Dashboard Informasi Eksekutif milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, terdapat lima bank sampah induk dan 3.518 bank sampah unit di wilayah lima kotamadya Jakarta serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Dari jumlah itu, nasabahnya sebanyak 158.033. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2023 terdapat 2,8 juta keluarga di DKI Jakarta. Jika diasumsikan minimal satu keluarga satu nasabah bank sampah, kesadaran masyarakat Jakarta untuk menjadi nasabah bank sampah terbilang rendah, yakni 5,6 persen.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus