Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda penarikan retribusi sampah atau Retribusi Pelayanan Kebersihan terhadap rumah tinggal yang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penundaan ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan minimnya keterlibatan bank sampah.
Kebijakan retribusi sampah sebagai alat untuk mendorong masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan memilah sampah dari sumbernya.
INFORMASI tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberlakukan kebijakan retribusi sampah terhadap rumah tinggal mulai 1 Januari 2025 baru didengar Poppy Fadhilah, 23 tahun. Warga Pulo Gadung, Jakarta Timur, itu mengatakan tidak pernah mendapat sosialisasi tentang kebijakan baru tersebut. “Tidak tahu. Tahunya seperti biasa membayar iuran Rp 15 ribu per bulan,” kata Poppy saat dihubungi pada Rabu, 12 Februari 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo