Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman darurat bencana seperti erupsi Gunung Semeru biasanya diumumkan apabila bencana akan datang di suatu lokasi untuk memberitahu warga sekitar untuk menyelamatkan diri ke tempat yang aman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan ini dilakukan dengan cepat dan segera ketika bencana terjadi untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan seperti kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Tahapan ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007. pasal 1.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdapat tahapan-tahapan tanggap darurat bencana, apa saja itu?
1. Tahap Tanggap Darurat
Pelaksanaan penanggulangan bencana ketika tanggap darurat meliputi: (a) Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; (b) Penentuan status keadaan darurat bencana; (c) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; (d) Pemenuhan kebutuhan dasar; (e) Pelindungan terhadap kelompok rentan; dan (f) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
2. Pengkajian Cepat dan Tepat
Pengkajian ini dilakukan untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan serta dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
3. Penentuan Status Darurat Bencana
Untuk menetapkan status darurat bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah. Mengutip dari Bencanapedia.id, penetapan status ini dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan skala bencana, yang mana untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi ditetapkan oleh Gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
4. Penyelamatan dan Evakuasi Korban
Penyelamatan dan evakuasi korban dilakusanakan dengan cara memberikan pelayanan kemanusiaan yang muncul karena bencana di suatu daerah, yaitu pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, dan/atau evakuasi korban.
5. Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pemenuhan kebutuhan yaitu dengan disediakan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, dan penampungan dan tempat hunian.
Bantuan bagi masyarakat dan pengungsi terdampak bencana dilakukan dengan kegiatan termasuk pendataan, penempatan di lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
6. Perlindungan Kelompok Rentan
Kelompok rentan tentu menjadi prioritas untuk dilindungi. Kelompok rentan termasuk, bayi, balita, dan anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan lansia.
7. Pemulihan Prasarana dan Sarana Penting
Pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital dilaksanakan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana.
8. Standar Manajemen
Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana dilaksanakan dengan pola yang terdiri atas rencana operasi, permintaan, pengerahan/mobilisasi sumberdaya yang didukung dengan fasilitas komando yang diselenggarakan sesuai dengan jenis, lokasi serta tingkatan bencana.
VALMAI ALZENA KARLA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.