Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menggantikan tiga aturan sebelumnya soal pengelolaan sampah. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, ketiga perpres itu sudah habis masa berlakunya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami harus melalukan perbaikan. Arahan ke kami semua agar semua kementerian bergerak, semua Perpres (soal sampah) akan dijadikan satu," kata Hanif saat ditemui usai pembahasan soal sampah ini di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pembahasan soal aturan baru sampah ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Tentara Nasional Indonesia, Badan Keamanan Laut, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Hanif mengatakan, pemerintah ingin mengoperasikan teknologi modern untuk menyelesaikan masalah sampah ini. Penggunaan teknologi itu terutama untuk kota-kota besar yang bisa menangani seribu ton sampah per hari.
"Itu tidak bisa dengan sistem lain. Dengan RDF (Refuse-derived Fuel) tidak bisa, maggot tidak bisa, dengan pilah-pilih juga tidak bisa. Maka wajib diselesaikan dengan energi melalui waste to energy," ujarnya.
Teknologi Waste to energy, kata Hanif, akan mengolah sampah semua jenis kemudian menjadikan sebagai energi. Teknologinya seperti insinerator yang bisa membakar dengan suhu di atas 800 derajat celsius. "Tetapi sekali lagi sampah itu ekonomi negatif. Kalau ditotal pasti masih memerlukan tipping fee," tuturnya.