Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Bogor Beberkan Porsi Perizinan Daerah dan Pusat di Eiger Adventure Land Puncak

Izin pendirian Eiger Adventure Land ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Siti Nurbaya.

10 Maret 2025 | 14.44 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di tempat wisata Eiger Adventure Land, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 6 Maret 2025.  Dedi menyatakan sedih melihat perubahan fungsi lahan hutan lindung DAS Ciliwung di lokasi itu. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Perbesar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di tempat wisata Eiger Adventure Land, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 6 Maret 2025. Dedi menyatakan sedih melihat perubahan fungsi lahan hutan lindung DAS Ciliwung di lokasi itu. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bahwa izin pendirian tempat wisata Eiger Adventure Land seluas 253,66 hektare di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Tempat wisata ini termasuk yang disegel setelah bencana banjir terjadi di Bogor dan wilayah lain di sepanjang DAS Ciliwung, Minggu hingga Selasa, 2-4 Maret 2025, lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor, izinnya di Kementerian Kehutanan semua," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Senin 10 Maret 2025

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Ajat, Pemerintah Kabupaten Bogor hanya mengeluarkan izin pelengkap fasilitas pendukung. Izin dikeluarkan tepatnya setelah Kementerian Kehutanan menerbutkan izin pada April 2019 atas tempat wisata yang berdiri di Desa Sukagalih, Megamendung, di area kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) tersebut.

"Yang izinnya ada di kami adalah yang 31 hektare dari total 250-an hektare lahan Eiger Adventure Land. Hanya untuk dijadikan area parkir dan pintu masuk," kata Ajat.

Izin pendirian Eiger Adventure Land ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Bogor yang ditandatangani pada 24 April 2019 oleh Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK saat itu.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat menanyakan siapa yang berwenang mengeluarkan izin Eiger Adventure Land saat menyegelan tempat wisata tersebut bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, juga Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis pekan lalu. 

"Ini yang berikan izinnya siapa, dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?" kata Dedi saat berbincang dengan salah satu petugas Kementerian Lingkungan Hidup (LH) saat itu.

Dari tempat wisata yang masih dalam proses pembangunan itu, Dedi Mulyadi tercengang melihat ke arah seberang yang yang merupakan area TNGGP nampak berdiri bangunan yang akan terhubung dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung.

Eiger Adventure Land merupakan satu dari empat tempat wisata yang disegel di kawasan wisata Puncak karena terindikasi melanggar alih fungsi lahan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus