Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Tak Lengkapi Perizinan, KKP Segel Dua Resort Warga Negara Asing di Pulau Maratua

KKP dua resort warga negara asing di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, karena tak lengkap izinnya.

23 September 2024 | 11.44 WIB

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kiri) mendampingi jajaran anggotanya memasang papan penyegelan di resor Pulau Bukungan Kecil, Kepulauan Maratua, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis, 19 September 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kiri) mendampingi jajaran anggotanya memasang papan penyegelan di resor Pulau Bukungan Kecil, Kepulauan Maratua, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis, 19 September 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resort yang dimodali warga negara asing di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mereka dinilai tak memiliki sejumlah dokumen perizinan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memimpin langsung penyegelan resort di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan Besar dan Bakungan Kecil, Kamis, 19 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan dan jangan sampai pulau-pulau ini nantinya diakui oleh pihak asing, yang kami heran di sana tidak ada satu penduduk warga asli, isinya resort semua” ujar Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipung, dalam konferensi pers secara daring, Senin, 23 September 2024.

Menurut Ipung, dua resort diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil. 

KKP juga melihat bahwa salah satu resor di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainya menggunakan jembatan yang dikelola oleh PMA asal Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss. Sedangkan perusahaan pengelola resort di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.

“Setelah kita melakukan pengecekan kondisi saat pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang laut kedua resor tersebut, terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diduga tidak memiliki izin. Kami mengimbau pengelola untuk segera menyelesaikan administrasi,” kata Ipung. "Apabila belum terselesaikan maka tetap akan kami segel."

Ipunk menegaskan, KKP tidak ingin pulau-pulau luar itu akan senasib dengan Pulau Sipadan dan Ligitan di mana para WNA tersebut awalnya masuk ke pulau-pulau untuk berinvestasi.

“Kami sangat mendukung investasi khususnya disektor pariwisata. Lantaran saat ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Tanah Air. Namun Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI, mereka masuk dengan PMA dan membangun resor namun tidak berizin, lama-lama menguasai," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid K Jusuf menjelaskan, sikap tegas ini untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan.

Halid menegaskan, PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mendapatkan izin dari KKP.

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus