Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

KLH Beri Sanksi Paksa Stop Open Dumping 37 TPA di Indonesia

KLH timbang 3 TPA lainnya untuk ditutup total.

10 Maret 2025 | 16.30 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kedua dari kanan) saat konferensi pers tentang penutupan open dumping 37 TPA di seluruh Indonesia, 10 Maret 2025. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kedua dari kanan) saat konferensi pers tentang penutupan open dumping 37 TPA di seluruh Indonesia, 10 Maret 2025. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup memberi sanksi terhadap pengelola 37 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping sampah. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, jumlah tersebut bagian dari 343 TPA dalam pengawasan kementeriannya untuk ditutup secara bertahap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Paksaan pemerintah hari ini baru penghentian praktik open dumping, TPA-nya tidak ditutup, karena pengakhiran TPA normalnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum,” tutur Hanif saat konferensi pers di kantornya, Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hanif mengatakan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup ada dua, yaitu penutupan sistem open dumping dan penutupan total atau permanen. Penutupan open dumping harus ditindak lanjuti pengelola dalam waktu enam bulan, kemudian menyusun zona baru untuk sanitary landfill dan melaksanakan rehabilitasi.

Sedangkan TPA yang harus ditutup permanen adalah yang telah menyebabkan pencemaran berat, sudah tidak sesuai Rencana Teknik Ruang Kota, melebihi kapasitas, dan tidak memungkinkan untuk rehabilitasi.

Langkah pemberian sanksi, kata Hanif, untuk mencapai100 persen penanganan sampah menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029. Selain itu juga berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Karenanya, Hanif menegaskan, “Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup merasa perlu untuk melakukan penghentian praktik open dumping yang berada di 343 tempat TPA.”

Hanif menambahkan, sebenarnya ada 40 TPA yang akan diberi sanksi penutupan open dumping. Tapi, 3 TPA lain ternyata sudah termasuk pencemaran berat yang seharusnya ditutup total.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan, tiga TPA tersebut adalah TPA Degayu di Kota Pekalongan, TPA Aek Nabobar di Kabupaten Tapanuli Tengah, dan TPA Rate di Kabupaten Ende. Menurut penelusuran tim kementerian, lokasinya sudah tidak layak karena ada yang di pinggir pantai dan area bukit, tanpa pengelolaan serius, serta tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan.

“Sehingga ini kami pertimbangkan untuk tutup total, karena pencemarannya sudah sangat luar biasa,” katanya.

Meski telah ada sanksi, kata Rizal, Kementerian Lingkungan Hidup menyediakan posko bagi pemerintah daerah yang terkena sanksi karena persoalan TPA. Nantinya akan diberikan saluran untuk menanggapi atas sanksi yang diberikan dan kementerian akan mendampingi untuk tindak lanjut.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus