Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup memberi sanksi terhadap pengelola 37 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping sampah. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, jumlah tersebut bagian dari 343 TPA dalam pengawasan kementeriannya untuk ditutup secara bertahap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Paksaan pemerintah hari ini baru penghentian praktik open dumping, TPA-nya tidak ditutup, karena pengakhiran TPA normalnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum,” tutur Hanif saat konferensi pers di kantornya, Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanif mengatakan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup ada dua, yaitu penutupan sistem open dumping dan penutupan total atau permanen. Penutupan open dumping harus ditindak lanjuti pengelola dalam waktu enam bulan, kemudian menyusun zona baru untuk sanitary landfill dan melaksanakan rehabilitasi.
Sedangkan TPA yang harus ditutup permanen adalah yang telah menyebabkan pencemaran berat, sudah tidak sesuai Rencana Teknik Ruang Kota, melebihi kapasitas, dan tidak memungkinkan untuk rehabilitasi.
Langkah pemberian sanksi, kata Hanif, untuk mencapai100 persen penanganan sampah menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029. Selain itu juga berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Karenanya, Hanif menegaskan, “Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup merasa perlu untuk melakukan penghentian praktik open dumping yang berada di 343 tempat TPA.”
Hanif menambahkan, sebenarnya ada 40 TPA yang akan diberi sanksi penutupan open dumping. Tapi, 3 TPA lain ternyata sudah termasuk pencemaran berat yang seharusnya ditutup total.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan, tiga TPA tersebut adalah TPA Degayu di Kota Pekalongan, TPA Aek Nabobar di Kabupaten Tapanuli Tengah, dan TPA Rate di Kabupaten Ende. Menurut penelusuran tim kementerian, lokasinya sudah tidak layak karena ada yang di pinggir pantai dan area bukit, tanpa pengelolaan serius, serta tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan.
“Sehingga ini kami pertimbangkan untuk tutup total, karena pencemarannya sudah sangat luar biasa,” katanya.
Meski telah ada sanksi, kata Rizal, Kementerian Lingkungan Hidup menyediakan posko bagi pemerintah daerah yang terkena sanksi karena persoalan TPA. Nantinya akan diberikan saluran untuk menanggapi atas sanksi yang diberikan dan kementerian akan mendampingi untuk tindak lanjut.