Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Terlena Baku Mutu Udara

Ambang batas zat pencemar udara partikel halus di Indonesia dua setengah kali lebih longgar daripada pedoman Badan Kesehatan Dunia. Penilaian kualitas udara jadi berbeda.

15 Agustus 2018 | 00.00 WIB

Ambang batas zat pencemar udara partikel halus di Indonesia dua setengah kali lebih longgar daripada pedoman Badan Kesehatan Dunia. Penilaian kualitas udara jadi berbeda.
Perbesar
Ambang batas zat pencemar udara partikel halus di Indonesia dua setengah kali lebih longgar daripada pedoman Badan Kesehatan Dunia. Penilaian kualitas udara jadi berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

DWI Sawung selalu menyempatkan diri mengecek kualitas udara Jakarta melalui mesin pencari Google setiap kali hendak berangkat kerja atau pulang ke rumahnya. Bagi Manajer Pengkampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia itu, pengecekan tersebut bertujuan memastikan apakah ia harus mengenakan masker hidung atau malah menghindari aktivitas di luar ruangan karena pekatnya polusi udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Sawung, mesin pencari Google menjadi pendeteksi sederhana yang bisa diakses siapa saja. Pengguna cukup mengetik frasa "pencemaran udara", "indeks udara", atau "polusi udara" di kotak pencarian dan tekan Enter. Pada bagian teratas hasil pencarian tampak kotak informasi berisi lokasi pengguna saat itu berikut grafik garis indeks kualitas udara yang dikutip dari situs Airnow.gov milik Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) Amerika Serikat. Ditampilkan pula level kualitas udara dan pesan kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Persoalan akan muncul jika pengguna yang kritis membandingkan hasil pencarian Google itu atau data di situs Air Quality Index (www.aqi.org) dengan papan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seperti yang ada di dekat Lapangan ABC, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Perbedaan muncul karena parameter zat pencemar udara yang menjadi acuan pengukuran tidak sama. Air Quality Index (AQI) menggunakan parameter partikel halus berdiameter 2,5 mikrometer ke bawah atau particulate matter 2,5 (PM2,5), sementara ISPU memakai parameter partikel halus berdiameter 10 mikrometer (PM10).

Perbedaan parameter itu membuat masyarakat awam bingung ketika terjadi kontroversi di media sosial beberapa waktu lalu mengenai kualitas udara Jakarta. Menurut AQI dan Airnow, yang juga memakai parameter PM2,5, indeks kualitas udara Jakarta berada di atas 150 atau tidak sehat. Sedangkan menurut ISPU, berdasarkan parameter PM10, mutu udara Ibu Kota masih dalam kategori sedang-yang artinya tidak berpengaruh pada manusia dan hewan, hanya mempengaruhi tumbuhan yang sensitif, serta secara estetika tidak terlihat bagus.

Sawung mengatakan baku mutu udara ambien nasional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang menjadi acuan ISPU, harus diperbarui. Aturan itu, kata Sawung, bisa ditinjau kembali setelah lima tahun berlaku. "Ini sudah 20 tahun, seharusnya diganti karena ada penemuan baru atau adanya perubahan yang berdasarkan pengetahuan kesehatan terbaru," ujar Sawung, Selasa dua pekan lalu.

Pakar kesehatan lingkungan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Budi Haryanto, membenarkan ada perubahan yang terjadi di dunia, terutama di negara-negara maju, dalam hal pemakaian parameter pencemaran udara. Menurut Budi, dulu memang ada banyak parameter yang dipakai secara bersama-sama. Tapi, dalam empat-lima tahun terakhir, hanya PM2,5 yang dipakai. "Karena PM2,5 dapat merepresentasikan zat-zat pencemar lain. Selain itu, PM2,5 paling mudah dikonversikan ke efek kesehatan," Budi menjelaskan.

PM2,5 merupakan campuran partikel padat dan uap cairan yang terdapat di udara. Sebagai perbandingan, ukuran PM2,5 30 kali lebih kecil daripada diameter rambut manusia, yang rata-rata berukuran 70 mikrometer. Karena sangat halus, PM2,5 yang terhirup masuk ke saluran pernapasan bagian bawah bisa menyusup ke jantung dan ke pembuluh darah hingga ke organ dalam tubuh. Menurut Budi, efek PM2,5 pada kesehatan antara lain memicu infeksi saluran pernapasan bawah, gangguan fungsi paru, asma, dan pneumonia. Efek itu juga berkaitan dengan munculnya penyakit tidak menular seperti jantung iskemik, paru obstruktif kronis, dan kanker paru.

Budi mengungkapkan hasil penelitiannya di dua kota di Indonesia, Tangerang dan Makassar, pada 2010 mengenai efek PM2,5 terhadap prevalensi gangguan fungsi paru dan asma. Budi dan timnya menyurvei penduduk kota, yakni 4.250 responden di Tangerang dan 2.900 responden di Makassar. Hasilnya, kata Budi, 83 persen responden mengalami gangguan fungsi paru. Budi mengatakan kadar PM2,5 rata-rata di dua kota tersebut enam kali lipat angka di pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO). "Dulu, pedoman WHO untuk PM2,5 harian adalah 65 mikrogram per meter kubik (µg/m3), lalu direvisi menjadi 35 µg/m3 dan beberapa tahun lalu direvisi kembali menjadi 25 µg/m3," ucapnya.

Baku mutu udara ambien untuk parameter PM2,5 yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 adalah 65 µg/m3 untuk harian dan 15 µg/m3 untuk tahunan. Pedoman ini mulai diberlakukan pada 2002. Menurut Budi, baku mutu udara ambien itu merupakan pedoman lama WHO.

Menurut Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dasrul Chaniago, pihaknya sedang meninjau ulang baku mutu udara ambien nasional. "Peraturan pemerintah tentang pengendalian pencemaran sedang direvisi," kata Dasrul menjawab pesan pendek Tempo. Menurut dia, semua parameter ditinjau ulang sesuai dengan kondisi Indonesia dan perkembangan teknologi.

Persoalan parameter pencemaran udara bukan satu-satunya hal penting dalam pengendalian pencemaran udara di Indonesia. Menurut Budi, parameter PM10 yang sekarang dipakai pemerintah memang tidak bisa merepresentasikan pencemaran udara. Meski demikian, jumlah stasiun pantau kualitas udara sangat penting diperhatikan agar data yang dihasilkan benar-benar mewakili kondisi sebenarnya.

Di Jakarta, stasiun pantau yang dimiliki dan dioperasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjumlah lima. Kedutaan Besar Amerika Serikat memiliki dua stasiun pantau, yakni di kantor kedutaan dan di daerah Kebayoran Baru. Kementerian Lingkungan Hidup memiliki stasiun pantau di kantornya di kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur; dan di Gelora Bung Karno. Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai satu stasiun pantau. "Untuk wilayah seluas Jakarta ini, setidaknya butuh 25 stasiun pantau," ujar Budi.

Sampai akhir tahun lalu, Kementerian Lingkungan menargetkan ada 45 stasiun pantau pencemaran udara atau air quality monitoring station di seluruh Indonesia. Harga stasiun buatan luar negeri dibanderol Rp 7,5 miliar, sementara buatan lokal Rp 2,5 miliar per unit.

Stasiun pantau pencemaran udara hanyalah alat deteksi kualitas udara ambien. Persoalan utamanya adalah pencemaran udara itu sendiri, yang harus diatasi. Dalam pemaparannya mengenai kualitas udara ambien di Jakarta dan Palembang menjelang Asian Games 2018 pada pertengahan Juli lalu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Karliansyah, mengatakan pemerintah tengah berupaya menurunkan kadar PM2,5 dengan berbagai cara, termasuk memperluas penerapan kebijakan ganjil-genap pelat nomor kendaraan bermotor.

Menurut Dwi Sawung, pemerintah dapat belajar kepada Cina dalam soal pengendalian pencemaran udara ketika negara itu menyiapkan diri sebagai tuan rumah Olimpiade Beijing 2008. "Pemerintah Cina melarang kendaraan bermotor melintas di dekat venue, kecuali mobil listrik, dan menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga uap," tutur Sawung. Setelah penyelenggaraan Olimpiade, dia melanjutkan, kebijakan itu dipermanenkan.

Dody Hidayat

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus