Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

TPA Open Dumping Seharusnya Tutup Sejak 2013, Kenapa Masih Ada?

Target penghapusan sistem open dumping pada TPA molor, tidak sesuai target Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

10 Maret 2025 | 20.09 WIB

Hampir seluruh kota dan kabupaten di Indonesia masih mengoperasikan TPA secara terbuka (open dumping) karena dana pengelolaan sampah hanya 0,6 persen dari APBD. Tempo menganalisis manajemen sampah di edisi ini.
Perbesar
Hampir seluruh kota dan kabupaten di Indonesia masih mengoperasikan TPA secara terbuka (open dumping) karena dana pengelolaan sampah hanya 0,6 persen dari APBD. Tempo menganalisis manajemen sampah di edisi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan skema open dumping atau pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) seharusnya berakhir sejak 2013. Target yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah itu ternyata meleset dan baru digencarkan kembali pada tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah 13 tahun yang lalu sejak peraturan ini diberikan, kami belum ngapa-ngapain,” kata Hanif konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008. pemerintah daerah harus merancang penutupan TPA yang menggunakan sistem open dumping maksimal satu setahun sejak pemberlakuan beleid tersebut. Ayat kedua pasal yang sama menyebut regulator harus menutup TPA open dumping paling lama lima tahun setelah penetapan UU, artinya pada 2013. 

Hanif mengakui target yang molor itu harus dikoreksi. Namun dia irit bicara soal alasan mandeknya aturan tersebut selama bertahun-tahun. “Saya tidak mau komentari (periode) yang belakang. Yang depan ini harus selesai di 2029,” ujar dia.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, saat ini ada 550 TPA yang dikelola oleh pemerintah. Dari jumlah tersebut, ada sedikitnya 343 TPA yang masih menerapkan open dumping. Ratusan TPA bermasalah ini belum termasuk yang dikelola oleh swasta.

“Bila masih melanggar, maka kepada bupati atau wali kota kami dorong untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” tutur Hanif.

Dia menyebut sistem open dumping dipangkas secara bertahap karena telah menimbulkan berbagai persoalan pencemaran. Lokasinya yang antara lain berada dekat sungai atau pinggir jalan juga menimbulkan konsekuensi paparan mikroplastik ke dalam tubuh manusia. Menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup, baru sekitar 100 TPA yang mengadopsi sistem sanitary landfill, yang diklaim pemerintah lebih minim pencemaran.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus