Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kementerian PU Habiskan Rp 1,9 Triliun Bangun TPA 2020-2024, Minta Pengelola Terapkan Sanitary Landfill

Ada juga anggaran Rp 780 miliar yang disalurkan ke pemda untuk bangun TPST selama 4 tahun terakhir.

4 Januari 2025 | 19.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemulung mencari sampah di Tempat Pembuangan Akhir Tanjungrejo, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, 3 Januari 2025. ANTARA/Yusuf Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Sanitasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Tanozisochi Lase, mengatakan lembaganya sudah membangun 171 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sejak 2015 hingga 2024. Dari jumlah itu, ada 36 unit TPA baru yang dibangun sejak 2020. “Dengan total anggaran sebesar Rp 1,97 triliun,” katanya kepada Tempo pada Jumat, 3 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anes, sapaan akrab Tanozisochi, mengatakan Kementerian PU yang sebelumnya masih menyatu dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah membantu pemerintah daerah dalam pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Anggaran yang dihabiskan untuk kegiatan tersebut, selama 4 tahun terakhir, sebesar Rp 780 miliar. Perlu diketahui, TPST merupakan sarana pemilahan, pengolahan, pendaur ulangan sampah. Residu sisa TPST kemudian dibuang ke TPA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam hal pengelolaan sampah, kata Anes, Kementerian PU bertugas membina regulator daerah melalui balai prasarana permukiman wilayah di masing-masing provinsi. Jika ingin mengusulkan pembangunan TPA ke pusat, pemerintah daerah diwajibkan memiliki TPST. Pengembangan TPA baru juga tak mudah lantaran harus melalui penilaian soal kelayakan teknis, ekonomi dan lingkungan.

Tugas PU, dia meneruskan. sedikit berbeda dengan tugas Kementerian Lingkungan Hidup yang harus mengawasi pengoperasian TPA. Pemerintah harus mengawasi pengolahan lindi atau air dari limbah, sehingga efluen atau hasil sampingannya memenuhi baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016.

Kementerian PU mendorong pengoperasian TPA dengan metode sanitary landfill, berupa penumpukan, pemadatan, dan penimbunan sampah dalam lokasi berbentuk cekung. Daerah yang belum mampu menerapkan metode ini bisa memakai sistem lahan uruk terkendali alias controlled landfill.

“Sampah dipadatkan dan ditutup dengan tanah sekurang-kurangnya setiap tujuh hari," kata Anes.  

Metode lain yang disarankan adalah pemilahan sampah di tingkat komunitas, melalui pembangunan tempat pembuangan sementara reduce-reuse-recycle atau TPS 3R, serta dan pengolahan sampah menjadi material yang bermanfaat di TPST.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya sudah meminta para kepala daerah mengubah pengelolaan sampah pola terbuka atau open dumping menjadi sanitary landfill. Dia meyurati 306 kepala daerah yang masih bergantung pada pengangkutan sampah ke TPA.

“Kami ingin pengelolaan TPA benar-benar mendapatkan perhatian serius dari jajaran pemerintah daerah," ucap Hanif.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus