Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pengadilan Amerika Kabulkan Gugatan yang Mendenda Greenpeace Rp 10 Triliun

Greenpeace telah memulai mendaftarkan anti-SLAPP dan akan menghadapi perusahaan minyak Amerika itu di pengadilan Belanda

21 Maret 2025 | 23.58 WIB

Video mapping aktivis Greenpeace yang menggambarkan wajah Presiden Donald Trump pada dinding Kedutaan Besar Amerika Serikat, Berlin, Jerman, 21 Januari 2025. Greenpeace memprotes penarikan Amerika Serikat dari Perjanjian Iklim Paris. REUTERS/Annegret Hilse
Perbesar
Video mapping aktivis Greenpeace yang menggambarkan wajah Presiden Donald Trump pada dinding Kedutaan Besar Amerika Serikat, Berlin, Jerman, 21 Januari 2025. Greenpeace memprotes penarikan Amerika Serikat dari Perjanjian Iklim Paris. REUTERS/Annegret Hilse

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan North Dakota di Amerika Serikat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Energy Transfer terhadap Greenpeace Inc., Greenpeace Fund, dan Greenpeace International. Keputusan juri Morton County yang beranggotakan sembilan orang menetapkan bahwa Greenpeace harus membayar ganti rugi sebesar US$ 660 juta atau sekitar Rp 10,89 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Greenpeace International Mads Christensen mengecam putusan ini dan menilai bahwa tindakan tersebut mengutamakan keuntungan perusahaan minyak itu dibandingkan kesehatan publik dan lingkungan. Energy Transfer bergerak di bidang distribusi dan penyimpanan gas alam maupun minyak mentah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Pemerintahan Presiden Donald Trump sebelumnya menghabiskan empat tahun untuk mempreteli perlindungan terhadap udara bersih, air, dan kedaulatan masyarakat adat. Kini dengan komplotannya, mereka ingin merampungkan misi dengan membungkam protes," kata Christensen dalam keterangan tertulis menanggapi putusan pengadilan, Jumat, 21 Maret 2025. Dia menegaskan, "Kami tidak akan mundur. Kami tak bisa dibungkam.”  

Direktur Eksekutif Sementara Greenpeace Inc Greenpeace Fund Sushma Raman menilai putusan ini sebagai salah satu cara baru korporasi menjadikan pengadilan sebagai senjata untuk membungkam perbedaan pendapat. Menurut dia, kasus ini seharusnya membuat semua orang khawatir, apa pun kecenderungan politik mereka.

"Para perusahaan minyak besar penindas dapat mencoba menghentikan satu kelompok, tapi mereka tidak akan bisa menghentikan sebuah gerakan,” ujar Raman melanjutkan. 

Gugatan Energy Transfer dikenal sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni tuntutan hukum yang bertujuan membungkam aktivisme dengan membebani organisasi dan individu dengan biaya hukum besar. Perusahaan minyak lain seperti Shell, Total, dan ENI juga pernah mengajukan kasus serupa terhadap Greenpeace.

Beberapa di antaranya berhasil dihentikan, seperti kemenangan Greenpeace Prancis melawan TotalEnergies dan penghentian gugatan Shell terhadap Greenpeace Inggris serta Greenpeace International.

Penasihat Umum Greenpeace International Kristin Casper menegaskan bahwa perjuangan melawan Energy Transfer masih berlanjut. Greenpeace telah memulai gugatan anti-SLAPP terhadap perusahaan tersebut dan akan menghadapi mereka di pengadilan Belanda pada Juli 2025.

Greenpeace International mengajukan gugatan di Pengadilan Belanda pada Februari 2024 untuk menguji Arahan anti-SLAPP Uni Eropa dan memulihkan kerugian akibat gugatan Energy Transfer. “Energy Transfer belum mendengar akhir perjuangan kami dalam pertarungan ini. Kami baru saja memulai gugatan anti-SLAPP atas serangan Energy Transfer terhadap kebebasan berbicara dan protes damai,” ucapnya. 

Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menilai putusan pengadilan di North Dakota sebagai ancaman bagi demokrasi dan perlindungan lingkungan. “Bila penggunaan gugatan SLAPP ini dibiarkan meluas, risikonya terlalu besar bagi keberlanjutan perlindungan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Adapun gugatan awal Energy Transfer terhadap Greenpeace ini diajukan berdasarkan Undang-Undang RICO (Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act) di pengadilan federal AS, namun kasus tersebut dibatalkan karena bukti yang diajukan dinilai tidak mencukupi. Energy Transfer kemudian mengajukan kembali gugatan di pengadilan negara bagian North Dakota, yang akhirnya memenangkan gugatan tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus