Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Olahraga

Efek Tragedi Kanjuruhan, Kepolisian Klaim Tak Akan Gunakan Gas Air Mata di Sepak Bola

Setelah terjadinya Tragedi Kanjuruhan, kepolisian RI memperbaiki regulasi keselamatan dan keamanan pertandingan sepak bola di berbagai kasta.

17 Oktober 2022 | 05.14 WIB

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan usai  Sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Senin, 19 September 2022. Sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut, menyatakan menolak pengajuan banding dan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan usai Sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Senin, 19 September 2022. Sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut, menyatakan menolak pengajuan banding dan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah terjadinya Tragedi Kanjuruhan, Kepolisian RI memastikan bahwa pihaknya tak akan menggunakan gas air mata untuk mengamankan pertandingan sepak bola di Indonesia. Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut menjadi bagian perbaikan regulasi keselamatan dan keamanan pertandingan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Langkah ini diambil setelah penggunaan gas air mata memicu kematian massal dalam Tragedi Kanjuruhan yang sejauh ini telah menewaskan 132 korban jiwa. “Ke depan, untuk pengamanan pertandingan, kami akan mengedepankan steward,” kata Dedi Presetyo seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk penggunaan gas air mata, kemudian perlatan-peralatan pengendali massa, dan peralatan-peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion. Maka, itu tidak akan digunakan kembali (dalam pengamanan pertandingan di stadion),” ucap Dedi menambahkan.

Dedi menilai bahwa Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki komitmen penuh untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan. Selain itu pula, Polri juga tengah mematangkan perbaikan-perbaikan mengenai regulasi keselamatan dan keamanan (safety and security) dalam menjaga pertandingan sepak bola.

Menurut Dedi, perbaikan regulasi ini nantinya akan mengacu kepada regulasi keselamatan dan keamanan yang telah ditetapkan oleh FIFA. “Lembaga Polri sudah membuat suatu regulasi bagaimana keselamatan dan keamanan menjadi hal yang paling mutlak dalam pengamanan setiap pertandingan,” ujarnya.

Selain itu pula, Korps Bhayangkara juga akan mengatur regulasi keamanan, mulai dari pertandingan di level desa, kecamatan, kabupaten, nasional, hingga internasional. “Mulai dari pertandingan tingkat desa pun sudah kami atur. Kemudian tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, sampai tingkat nasional. Bahkan sampai tingkat internasional, semua standar pengamanannya sama,” tutur Dedi.

Penggunaan gas air mata yang berlebihan memang belakangan ini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini turut sejalan dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Ini merujuk pada pernyataan Ketua TGIPF, Mahfud MD yang menyebut bahwa hasil temuan pihaknya mendapati bahwa gas air mata jadi faktor utama kematian massal. Temuan TGIPF menguatkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setelah melakukan penyelidikan mendalam. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan penyebab utama jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 adalah tembakan gas air mata.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus