Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Anti-Doping Olahraga Internasional dan Badan Anti-Doping Dunia (WADA) memberikan sanksi kepada Dewan Olimpiade Asia (OCA) karena mengizinkan Korea Utara untuk mengibarkan benderanya di Asian Games 2022 Hangzhou.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut laporan AFP, Sabtu, WADA memberikan denda sebesar US$ 500 ribu karena “tindakan ketidakpatuhan” OCA tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, WADA memberikan larangan kepada Korea Utara untuk mengibarkan bendera nasionalnya karena negara tersebut belum menerapkan program pengujian obat-obatan terlarang atau narkotika yang efektif.
Selain melarang Korea Utara untuk mengibarkan bendera di acara-acara olahraga internasional (kecuali Olimpiade dan Paralimpiade) karena alasan terkait program pengujian narkotika, WADA juga memberikan larangan kepada negara tersebut untuk menjadi tuan rumah acara internasional besar pada 2021.
Lebih lanjut, WADA mengatakan bahwa OCA tidak membantah tuduhan ketidakpatuhan tersebut dan konsekuensi yang diusulkan atas ketidakpatuhan atau usulan ketentuan pemulihan dalam waktu 21 hari.
Akibatnya, dugaan ketidakpatuhan OCA pun dianggap diterima dan persyaratannya diterima.
WADA mengatakan bahwa “meskipun telah berulang kali diingatkan”, bendera Korea Utara tetap dikibarkan sepanjang Asian Games ke-19 di Hangzhou pada September dan Oktober, termasuk pada upacara pembukaan dan penutupan serta penyerahan medali.
Pilihan Editor: Diajeng Juara Catur Junior Asia Timur