Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Olahraga

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Dianggap Timbulkan Kegelisahan di Induk Organisasi Olahraga

Indonesia Peduli Olahraga menganggap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 itu kontroversial sekaligus bertentangan dengan Piagam Olimpiade.

6 Desember 2024 | 18.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Peduli Olahraga (IPO) menganggap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, menimbulkan kegelisahan induk-induk organisasi olahraga. Ketua LSM itu, Erwiyantoro, mengatakan peraturan yang ditandatangani Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024 itu kontroversial sekaligus bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Chapter).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, beberapa aturan yang terdiri dari 18 bab dan 54 pasal itu membuat gejolak di induk organisasi cabang olahraga. Pasal 10 Ayat 2 menyebutkan Kongres/Musyawarah diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian. “Ada bentrokan yang tidak bisa dihindari antara Menpora dengan induk cabang lainnya,” katanya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 6 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menilik Pasal 18 ayat 1 yang mengatur bahwa masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

“Contohnya, apakah nantinya Menpora punya nyali menegur, Prabowo Subianto, sebagai Ketua PB IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia), sekaligus sebagai Presiden RI ke-8. Juga, apakah Menpora berani menegur Rosan Roeslani, sebagai Ketua PB PABSI (Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia) sekaligus sebagai Menteri BKPM. Keduanya, sudah menjadi ketua PB, lebih dari dua kali,” katanya.

Menurut Erwiyantoro, jika Kemenpora tetap melanggengkan sosialisasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, maka akan berdampak pada hal yang kontroversial karena dianggap melanggar aturan Piagam Olimpiade yang menekankan kebebasan dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olah raga. Dalam Piagam Olimpiade, tertuang bahwa organisasi olah raga harus bebas dari pengaruh pemerintah dalam hal pengaturan internal mereka, termasuk dalam pemilihan dan masa jabatan pengurus.

“Itu bisa diperkuat dengan Pasal 19 ayat 2, yang menyebutkan Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 13 dilantik oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak surat keputusan ketua terpilih ditetapkan. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya memerlukan persetujuan mayoritas anggota organisasi,” ujarnya.

Erwiyantoro menganggap adanya perbedaan mendasar antara Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Piagam Olimpiade, yakni pada tingkat independensi organisasi olah raga dari pengaruh eksternal. Jika tidak diubah, kata dia, regulasi Kemenpora itu berpotensi memunculkan konflik lebih luas di tingkat internasional.

“Tidak tertutup kemungkinan akibat intervensi pemerintah ini, bisa menyebabkan Indonesia bisa terkena sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Bukan hanya Bendera Merah Putih, tidak bisa berkibar, tetapi Lagu Indonesoa Raya pun, tidak bisa berkumandang baik di single mau pun multievent internasional,” katanya. 

Dalam penerbitan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, kata dia, beberapa regulasi tak selaras. Erwiyantoro memberi contoh pada pasal 21 ayat 2 Permenpora yang menyebutkan menteri dapat memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapat persetujuan dengan menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi organisasi. 

Di lain sisi, kata dia, pada pasal 26 ayat 3, disebutkan dalam hal mekanisme penyelesaian sengketa internal organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terselesaikan, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase melalui badan arbitrase keolahragaan yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. 

“Itu badan arbitrasi tunggal, BAKI (Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia) yang sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022. Masyarakat olahraga yang Mendirikan adalah PP/PB cabang olahraga dan bersama mendirikan KONI serta menjadikannya induk organisasi olahraga, sejak 1938. Sejauh ini, masyarakat olahraga selalu patuh dan menghormati kebijakan Pemerintah di bidang olahraga, yang dikeluarkan oleh Kemenpora,” kata dia.

“Otomatis, sepertinya menjadi kontra produktif, andaikata, Kemenpora memaksakan Permen yang prosesnya, sejak awal tidak melibatkan stakeholders.”

Sementara, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat mengatakan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 adalah regulasi di mana pemerintah berupaya menghindari dan menyelesaikan konflik di organisasi cabor, seperti dualisme kepengurusan. Ia menganggap, dalam pasal 10 ayat 2 misalnya, tak ada yang salah dengan meminta rekomendasi menteri.

“Pertandingan sepak bola, misalnya, kan harus minta rekomendasi juga dari kepolisian karena itu berhubungan dengan keramaian. Jadi, bergantung pada orang menafsirkannya seperti apa. Tujuan kami biar tertib. Kalau terjadi keributan, terjadi dualisme, yang tanggung jawab siapa? Pasti kami yang dikejar-kejar,” kata Taufik kepada Tempo di Kantor Kemenpora pada Senin, 25 November 2024.

Peraih medali emas Olimpiade Athena 2004 itu mengatakan tak ada niatan pemerintah mengintervensi cabang olahraga. Lagi pula, kata dia, regulasi yang ditandatangani Dito itu bertujuan untuk keamanan alih-alih melanggar Piagam Olimpiade.

“Kami tak akan mengintervensi cabang olahraga, hanya rekomendasi, kok. Siapa pun ketua organisasinya, ya, silakan saja,” kata legenda bulu tangkis itu.

“Enggak ada (pelanggaran). Tujuan peraturan ini untuk keamanan. Misalnya saat seremoni musyawarah nasional. Buka saja peraturan keamanan. Harus ada izin keramaian ke kepolisian. Mereka pasti minta rekomendasi. Jadi jangan hanya dibaca dari Permenpora, hubungkan dengan aturan di lembaga lain. Mereka tidak membuka hukum di kelembagaan lain secara mendetail karena mereka sudah di zona nyaman. Mereka takut adanya peraturan ini. Mereka tetap berasumsi ada yang intervensi, tapi intervensinya di mana,” ujarnya.

Pilihan Editor: Taufik Hidayat Bicara Intervensi Pemerintah Terhadap Federasi Olahraga Indonesia

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus