Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Olahraga

Subhan Dan Jalur-Jalur

Pimpinan forki 80-84 dan juga presiden apuko. ia terpilih dalam pemungutan suara. nanti ada 2 jalur via perguruan dan daerah. (or)

23 Februari 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IA mengaku belajar karate lewat ABRI saja. Toh Brigjen Subhan Djajaatmadja terpilih jadi Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (FORKI) untuk periode 1980-1984. Mengorbitnya Subhan mulai 10 Februari ke kursi pimpinan-FORKI agak unik juga. Semula ada tiga formatir termasuk Subhan, tapi ia sempat dikabarkan tidak akan menjadi kandidat. Saingannya juga berasal dari ABRI. Penolakan atas Subhln konon disampaikan kepada sidang FORKI oleh fonatir Brigjen Achmadi. Ternyata persoalan makin rumit. "Pemilihan berlangsung panas dan tegang?" cerita Subhan kemudian. Satu lagi formatir adalah Mayjen Drs. Sumadi, bekas Ketua Umum FORKI. Oleh karena ketiganya tak sependapat, soal siapa pimpinan utama induk organisasi karate itu dikembalikan kepada sidang. Selain Subhan, adalah Kapolri Letjen (Pol) Dr. Awaluddin Jamin dan Sumadi yang dicalonkan. Hasilnya, calon Subhan mendapat dukungan 19, Awaluddin 14, dan Sumadi 4 suara. Biasanya dalam organisasi lain, bila para formatir tidak mencapai kesepakatan, maka mereka harus memulangkan mandat terlebih dahulu. Setelah itu baru sidang memilih formatir lain atau menentukan pemilihan langsung. Tapi hal itu tidak dilakukan oleh sidang FORKI. "Kongres kemarin 'kan cuma sandiwara," komentar Drs. Sabeth Muchsin, Ketua Dewan Guru Inkai. Subhan, 50 tahun, sehari-hari menjabat Staf Pembantu Pribadi (Banpri) KASAD. Ia bertekad akan mempersatukan karate Indonesia. "Tanpa membedakan besar atau kecilnya aliran dan perguruan," katanya. Ini akan dituangkannya dalam bentuk kejuaraan nasional karate. Nanti para pesertanya akan terdiri dari wakil daerah dan perguruan. Jadi, tersedia dua jalur untuk memasuki kejurnas ini, suatu ide baru. Mengambang "Inkai akan memilih jalur daerah," lanjut Sabeth. "Asalkan di daerah tak ada jatah-jatahan bagi perguruan." Bagi kelompok yang tak punya massa, dianjurkannya supaya memilih jalur perguruan saja. jika gagasan ini diterima, katanya lagi, Inkai akan melepaskan jatahnya dalam jalur perguruan. Keputusan Musyawarah Lembaga Aliran (MLA), 1975, sudah merintis penciutan perguruan dengan menggabungkan mereka ke dalam 8 kelompok aliran yang diakui resmi oleh FORKI. Ternyata keputusan itu mengambang. Walaupun di zaman kepengurusan Widjojo Sujono (1972-1976) sudah tak terdengar kegiatannya, misalnya, Kamdaga Prana ternyata menampilkan diri kembali. "Bisa jadi akan muncul perguruan-perguruan baru lagi," ramal Sabeth. "Bisa repot nanti menertibkannya." Tak hanya itu yang dicemaskan. Selama ini MLA banyak ikut menentukan kebijaksanaan FORKI. Padahal lembaga ini merupakan penasihat saja. Namun dalam hal ini Subhan ternyata tak ikut cemas. Selain menjabat pimpinan FORKI, Subhan juga menjadi Presiden Asia Pasific Union of Karate-do Organization (APUKO). Syahriar Mahyuddin, pimpinan Black Panther, yang dalam MLA 1975 menolak sistem pengelompokan, melihat Subhan akan membawa titik terang bagi FORKI. Tentang perguruan yang berjumlah 24 dalam FORKI, "tak perlu diciutkan," kata Syahriar. "Yang penting mereka itu dibina supaya bersatu. Tapi kalau ada perguruan yang sudah tak mempunyai kegiatan lagi, ya, lebih baik dicoret saja."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus