Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Olahraga

WADA Nyatakan Indonesia, Thailand, Korea Utara Tidak Patuhi Standar Anti-Doping

Ketidakpatuhan Indonesia terhadap penegakan standar anti-doping WADA punya konsekuensi. Berikut daftar dampaknya.

8 Oktober 2021 | 12.52 WIB

Meski meldonium awalnya dipakai untuk mengobati gangguan jantung, tetapi dalam suatu penelitian pada hewan diketahui bahwa obat ini mempunyai efek antidiabetes pada metabolisme tikus. Akibatnya, World Anti-Doping Agency (WADA) mengelompokkan obat ini sebagai metabolik modulator. Dan obat ini masuk dalam kategori terlarang seperti insulin yang juga bisa dipakai untuk meningkatkan performa atlet. REUTERS
Perbesar
Meski meldonium awalnya dipakai untuk mengobati gangguan jantung, tetapi dalam suatu penelitian pada hewan diketahui bahwa obat ini mempunyai efek antidiabetes pada metabolisme tikus. Akibatnya, World Anti-Doping Agency (WADA) mengelompokkan obat ini sebagai metabolik modulator. Dan obat ini masuk dalam kategori terlarang seperti insulin yang juga bisa dipakai untuk meningkatkan performa atlet. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Anti-Doping Dunia, WADA, menyatakan Indonesia tidak patuh terhadap penegakan standar anti-doping. Indonesia dianggap tidak patuh bersama dua negara lain, yaitu Korea Utara dan Thailand.

Dikutip dari Reuters, Jumat, 8 Oktober 2021, ketidakpatuhan terhadap penegakan standar antidoping tersebut membuat Indonesia dan dua negara lain tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau kejuaraan dunia selama penangguhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perwakilan dari tiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai negara mereka dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun atau lebih. Untuk atlet, meskipun masih bisa bersaing di setiap ajang, mereka tidak diizinkan membawa nama dan mengibarkan bendera negara selain di ajang Olimpiade.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WADA mengatakan, dalam sebuah pernyataan, bahwa, "Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif." Ketidakpatuhan Thailand, misalnya, berasal dari kegagalan untuk sepenuhnya menerapkan Kode Anti-Doping 2021.

Keputusan serupa pernah didapat Rusia pada 2019. Kala itu, Rusia terkena sanksi empat tahun setelah dianggap memanipulasi data antidoping kepada penyelidik WADA. Badan tersebut pun melarang Rusia tampil di Olimpiade dan sejumlah ajang olahraga utama, serta tak bisa menjadi tuan rumah ajang olahraga apapun. Sebab itulah, sejumlah atlet yang bebas dari doping tak membawa nama Rusia di Olimpiade Tokyo, melainkan Komite Olimpiade Rusia (ROC).

Keputusan WADA tentu mengejutkan. Musababnya, menjelang keikutsertaan Indonesia pada Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo, pada Juli lalu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen dalam mematuhi peraturan dari Badan Anti-Doping Dunia tersebut.

"Pemerintah Indonesia selalu menunjukkan komitmennya untuk mematuhi peraturan WADA. Bahkan, saat dianggap tidak mematuhi peraturan WADA dalam kasus struktur Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), Pemerintah Indonesia memutuskan untuk meninjau ulang struktur LADI. Kami berterima kasih atas tanggapan WADA," kata Amali.

REUTERS | KEMENPORA

Arkhelaus Wisnu Triyogo

Lulus dari Universitas Indonesia program studi Indonesia pada 2014, ia bergabung bersama Tempo pada 2015. Sempat meliput politik dan hukum seputar Pemilu 2019, ia kini berfokus pada isu gaya hidup dan olahraga. Pada 2019, bersama Danang Firmanto, ia meraih ExCel Award, penghargaan untuk karya jurnalistik terbaik di bidang pemilu di kawasan ASEAN.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus