Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Cara Pengecekan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Berikut Manfaatnya

Meski tilang uji emisi tidak diberlakukan lagi Polda Metro Jaya, namun uji emisi kendaraan ini banyak manfaatnya. Apa saja?

13 September 2023 | 08.10 WIB

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara menunjukkan aplikasi status uji emisi kendaraan di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara menunjukkan aplikasi status uji emisi kendaraan di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menilai penerapan tilang uji emisi tidak efektif setelah dievaluasi. Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nurcholis menyatakan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi.

Uji emisi merupakan proses pengujian untuk mengukur jumlah polutan atau gas berbahaya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Pengujian ini bertujuan menilai tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan, sekaligus dan memastikan mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengatur lingkungan.

Pengecekan Uji Emisi

Dirangkum dari wuling.id, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Kemudian kendaraan dihidupkan, tetapi tidak menyalakan alat elektronik di dalamnya, seperti pendingin udara, lampu, dan radio. 

Pengujian ini akan dilakukan selama 5 sampai 7 menit. Setelahnya, kandungan dan kadar zat pada asap berupa CO (karbon monoksida), C (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen) dan NO (nitrogen oksida) akan dicatat.

Bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil

Manfaat Uji Emisi Kendaraan

Disamping mengukur jumlah polutan pada kendaraan bermotor, uji emisi juga memberikan dampak terhadap lingkungan dan kendaraan. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut dampak yang ditimbulkan dari uji emisi kendaraan.

1. Menjaga lingkungan 

Uji emisi kendaraan berguna untuk menjaga lingkungan. Mulai dari membersihkan udara dari polutan, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx) hingga melindungi ekosistem dari pengasaman air hujan. Sebab itulah, melakukan uji emisi dapat membantu tanaman agar tidak mudah rusak. menjaga udara bersih serta rendah polusi.

2. Mencegah pemanasan global

Selain menjaga ekosistem, melakukan uji emisi juga mampu mengurangi emisi gas rumah kaca. Pasalnya, polutan yang dihasilkan dari kendaraan lebih ramah lingkungan sehingga dapat menekan pemanasan global dan perubahan iklim.

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat

Melakukan uji emisi ternyata mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, baik dengan menjaga lingkungan maupun mengikuti aturan pemerintah. Seperti yang sudah ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, hingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dikutip dari Antara.

4. Mendeteksi kerusakan mobil

Dikutip dari tunastoyota.com, uji emisi juga dapat mendeteksi permasalahan yang terjadi pada mobil. Misalnya, catalytic converter atau sensor O2 yang bermasalah dapat diketahui pada kondisi nilai emisi tinggi. Kondisi ini juga bisa mendeteksi oli yang masuk ke ruang pembakaran karena kerusakan ring piston. Oleh karena itu, uji emisi ini menjadi salah satu solusi tepat untuk mengetahui kondisi mesin mobil.

KHUMAR  MAHENDRA I  DINI DIAH

Pilihan Editor: Diminta Luhut Tilang Setiap Hari, Polda Metro Hentikan Tilang Uji Emisio karena Anggap Tak Efektif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus