Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menilai penerapan tilang uji emisi tidak efektif setelah dievaluasi. Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nurcholis menyatakan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi.
Uji emisi merupakan proses pengujian untuk mengukur jumlah polutan atau gas berbahaya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Pengujian ini bertujuan menilai tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan, sekaligus dan memastikan mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengatur lingkungan.
Pengecekan Uji Emisi
Dirangkum dari wuling.id, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Kemudian kendaraan dihidupkan, tetapi tidak menyalakan alat elektronik di dalamnya, seperti pendingin udara, lampu, dan radio.
Pengujian ini akan dilakukan selama 5 sampai 7 menit. Setelahnya, kandungan dan kadar zat pada asap berupa CO (karbon monoksida), C (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen) dan NO (nitrogen oksida) akan dicatat.
Bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil
Manfaat Uji Emisi Kendaraan
Disamping mengukur jumlah polutan pada kendaraan bermotor, uji emisi juga memberikan dampak terhadap lingkungan dan kendaraan. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut dampak yang ditimbulkan dari uji emisi kendaraan.
1. Menjaga lingkungan
Uji emisi kendaraan berguna untuk menjaga lingkungan. Mulai dari membersihkan udara dari polutan, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx) hingga melindungi ekosistem dari pengasaman air hujan. Sebab itulah, melakukan uji emisi dapat membantu tanaman agar tidak mudah rusak. menjaga udara bersih serta rendah polusi.
2. Mencegah pemanasan global
Selain menjaga ekosistem, melakukan uji emisi juga mampu mengurangi emisi gas rumah kaca. Pasalnya, polutan yang dihasilkan dari kendaraan lebih ramah lingkungan sehingga dapat menekan pemanasan global dan perubahan iklim.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat
Melakukan uji emisi ternyata mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, baik dengan menjaga lingkungan maupun mengikuti aturan pemerintah. Seperti yang sudah ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, hingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dikutip dari Antara.
4. Mendeteksi kerusakan mobil
Dikutip dari tunastoyota.com, uji emisi juga dapat mendeteksi permasalahan yang terjadi pada mobil. Misalnya, catalytic converter atau sensor O2 yang bermasalah dapat diketahui pada kondisi nilai emisi tinggi. Kondisi ini juga bisa mendeteksi oli yang masuk ke ruang pembakaran karena kerusakan ring piston. Oleh karena itu, uji emisi ini menjadi salah satu solusi tepat untuk mengetahui kondisi mesin mobil.
KHUMAR MAHENDRA I DINI DIAH
Pilihan Editor: Diminta Luhut Tilang Setiap Hari, Polda Metro Hentikan Tilang Uji Emisio karena Anggap Tak Efektif
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini