Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan penerapan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Untuk mempersiapkan penerapan denda PKB itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan beserta Dinas Kominfotik dan Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi "Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan persiapan penerapan sanksi denda uji emisi kendaraan itu terus dikerjakan. "Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," ujarnya.
Selain penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi, Dinas LH DKI juga mengebut persiapan sistem informasi dan sosialisasi sanksi denda uji emisi itu. Pada saat ini, Sistem Informasi Uji Emisi di Jakarta sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, Pengelola Perpakiran dan lain-lain.
"Kami menargetkan sebelum Desember 2022, Denda PKB Uji Emisi ini sudah bisa diberlakukan di Jakarta," Kata dia.
Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Kewajiban Pengetatan Uji Emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Langkah tersebut diatur disinsetif parkir dan sanksi tilang. "Bagi pemilih kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal."
Baca juga: Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK