Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Periklindo Berharap Konversi Motor Listrik Bertambah Usai Dapat Insentif Rp 10 Juta

Kementerian ESDM menaikkan insentif konversi motor listrik dari yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta per unit.

12 November 2023 | 07.00 WIB

Pekerja melakukan konversi motor listrik dalam acara Electric Vehicle Funday saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 20 November 2022. Acara tersebut merupakan bentuk sosialisasi dan kampanye penggunaan kendaraan listirk sebagai mobilitas yang rendah emisi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pekerja melakukan konversi motor listrik dalam acara Electric Vehicle Funday saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 20 November 2022. Acara tersebut merupakan bentuk sosialisasi dan kampanye penggunaan kendaraan listirk sebagai mobilitas yang rendah emisi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM telah menaikkan insentif konversi motor listrik dari yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta per unit. Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) turut mendukung kebijakan tersebut. Adanya penambahan itu diharapkan akan lebih banyak motor bensin yang diubah menjadi motor listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kita akan mendukung lebih banyak (motor) yang bisa dikonversi dari ICE ke listrik," kata Tenggono Chuandra Phoa, Sekertaris Jenderal (Sekjend) Periklindo di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, Tenggono menyadari jika insentif Rp 10 juta belum menutupi biaya konversi yang dibanderol mulai 15 Juta. Namun, dia meyakini kedepannya biaya konversi akan lebih murah.

"Saya yakin ke depannya akan lebih murah lah. Namanya orang bisnis, dia pasti cara yang terbaik gitu. Jadi masing-masing lah," Tenggono menambahkan.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengumumkan penambahan insentif konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta.

"Rp 10 juta yang diputusin untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan," ujar Arifin Tasrif.

Meski insentif konversi ditambah, namun untuk pembelian motor listrik baru masih sama, yakni Rp 7 juta per unit. Menurutnya, perlu ada perbedaan untuk motor listrik baru dan konversi.

"Itukan (Rp 7 juta) motor baru, kalau sekarang motor baru sama motor bekas mesti lain dong," Arifin menjelaskan.

Pilihan Editor: Kata Aismoli Soal Insentif Motor Listrik Konversi Naik Jadi Rp 10 Juta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus