Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi memberikan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024. Dispensasi diberikan dua hari dari waktu libur nasional tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam unggahan di akun X, @TMCPoldaMetro, disebutkan bahwa pada Kamis hingga Minggu, 8 sampai 11 Februari 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin, 12 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dari tanggal 8 hingga 11 Februari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 hingga 13 Februari 2024, dengan mekanisme perpanjangan.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode dispensasi tersebut bisa mendatangi Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.
Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal. Sementara, jika pemilik SIM tidak memperpanjang di waktu yang sudah ditentukan, maka harus melalui mekanisme pembuatan SIM baru.
Pilihan Editor: Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto