Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

Hary Tanoe mengakuisisi PT Tripar Mutlivision Plus Tbk (RAAM) milik Raam Punjabi.

14 September 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 13 September 2024 dimulai dengan perusahaan milik Hary Tanoe, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) resmi akuisisi PT Tripar Mutlivision Plus Tbk (RAAM) milik Raam Punjabi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian informasi mengenai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi pengesahan Undang-undang tentang pekerja informal di Singapura pada Selasa, 10 September 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita tentang sejumlah anggota Kadin menyebutkan salah satu agenda dalam Munaslub adalah mengganti Ketua Umum Kadin saat ini, yaitu Arjsad Rasjid.

Berita lainnya adalah agenda diskusi terbuka yang diadakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dibatalkan sepihak oleh manajemen penyedia tempat. Serta informasi biaya dan cara perpanjang SIM mati. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Hary Tanoe Lewat MNC Digital Entertainment Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi Senilai Rp309,71 Miliar

Perusahaan milik Hary Tanoe, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) resmi akuisisi PT Tripar Mutlivision Plus Tbk (RAAM) milik Raam Punjabi. Corporate Secretary MNC Digital Entertainment, Ahmad Alfahiz menerangkan langkah ini jadi upaya memperluas operasi di industri hiburan Indonesia.

“Bersama RAAM, MSIN berharap dapat mengeksplorasi peluang baru, meningkatkan sinergi, dan terus memberikan pengalaman hiburan yang tak tertandingi kepada pemirsa lokal dan internasional,” tulis Ahmad dalam laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 13 September 2024.

MSIN tercatat mengakuisisi 619,42 juta saham RAAM. Langkah itu diambil MSIM lewat skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Terlebih Dahulu (PMTHMTD) atau privat placement.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menanggapi pengesahan Undang-undang tentang pekerja informal di Singapura pada Selasa, 10 September 2024 lalu. Menurut dia, pengesahan peraturan ini tak serta-merta harus diikuti oleh negara-negara lain, termasuk Indonesia.

Undang-undang yang mulai berlaku tahun depan ini mengatur pengakuan dan pelindungan pekerja informal yang mencakup sopir taksi, pengemudi pribadi, dan pekerja lepas di platform aplikasi daring. Dalam undang-undang ini, mereka disebut sebagai pekerja platform.

“Ya kan itu regulasi Singapura yang baru saja terbit, bukan berarti negara lain termasuk kita harus ikut ikutan kan?” ucap Putri saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 September 2024.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Kadin Gelar Munaslub Besok, Ketua Umum Arsjad Rasjid Bakal Diganti?

Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dari tiap provinsi akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September 2024. Sejumlah anggota asosiasi itu menyebutkan salah satu agenda dalam Munaslub tersebut adalah mengganti Ketua Umum Kadin saat ini, yaitu Arjsad Rasjid. 

“Munaslub ini bisa segera dilaksanakan dan dapat berjalan baik demi Kadin Indonesia yang kita cintai,” kata Ketua Kadin Bangka Belitung, Thomas Jusman, saat ditemui di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 September 2024. 

Usulan Munaslub itu muncul dari para Ketua Umum Kadin Provinsi yang berkumpul di Kadin Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa, dan anggota dewan pertimbangan menerima usulan itu secara langsung.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Undang Kaesang Klarifikasi Soal Private Jet, Agenda ICW Dibatalkan Sepihak oleh Penyedia Tempat

Agenda diskusi terbuka yang diadakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dibatalkan sepihak oleh manajemen penyedia tempat. Agenda bertajuk Marah-Marah Kepada Private Jet & Fufufafa tersebut diketahui mengundang Kaesang Pangarep untuk hadir memberikan klarifikasinya di hadapan publik.

“Betul acara tersebut dibatalkan secara sepihak oleh venue,” terang Yassar, peneliti ICW ketika dihubungi pada Kamis, 12 September 2024.

Pembatalan sepihak tersebut menurut Yassar karena pihak penyedia tempat menganggap agenda kegiatan yang akan digelar oleh ICW tersebut rawan dengan provokasi dan mengganggu keamanan serta ketertiban. ICW sendiri dalam poster diskusi publik tersebut mengundang Kaesang Pangarep dan Komisioner KPK, Alexander Marwata terkait isu gratifikasi dalam penggunaan private jet. “Kalau berani datang,” bunyi poster tersebut. 

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Namun, terkadang orang lupa memperpanjang SIM hingga masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah kadaluarsa, penting untuk mengetahui biaya dan cara memperpanjang SIM yang mati terbaru 2024.

SIM di Indonesia berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah lima tahun, SIM harus diperbarui. Jika masa berlaku SIM habis dan tidak diperpanjang, maka SIM tersebut dianggap mati, dan pengendara yang masih menggunakannya bisa dikenakan sanksi.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 4, disebutkan bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika perpanjangan dilakukan setelah SIM mati, maka pemohon perlu mengajukan penerbitan SIM baru.

Baca berita selengkapnya di sini.

Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus