Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Sertifikat Mengemudi dalam Pembuatan SIM Masih Tahap Sosialisasi

Aturan baru pembuatan SIM yang wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih dalam tahap sosialisasi. Simak selengkapnya di sini:

30 Juni 2023 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dilaporkan bakal menerapkan aturan baru dengan melampirkan sertifikat mengemudi. Kebijakan tersebut dilaporkan masih dalam tahap sosiaslisasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Palu, Sulawesi Tengah Kombes Pol. Barliansyah. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan pasti soal pembuatan SIM yang wajib melampirkan sertifikat mengemudi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Jadi, kami ini masih menunggu dari arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas)," kata Kombes Pol. Barliansyah seperti dikutip Tempo.co dari kantor berita Antara hari ini, Jumat, 30 Juni 2023.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aturan tersebut, kata Barliansyah, akan diberlakukan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau pemohon SIM A. Namun hingga saat ini, pemohon SIM A masih belum perlu melampirkan sertifikat mengemudi.

Menurut Barliansyah, aturan tersebut baru akan diberlakukan setelah pihak kepolisian melakukan analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Kebijakan baru pembuatan SIM tersebut sengaja dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia. Selain itu, sertifikat mengemudi ini dianggap sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus