Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian berencana untuk menerapkan syarat sertifikat mengemudi dalam pembuatan baru Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, persyaratan baru ini disebut hanya berlaku untuk pembuatan SIM kendaraan roda empat (mobil) atau lebih (truk).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berlaku hanya untuk roda empat ke atas. Karena, selama ini sekolah mengemudi hanya mengajarkan roda empat saja, jadi ke depannya kita prioritaskan untuk roda empat ke atas dulu, sambil berjalan," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi virtual, Kamis, 22 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persyaratan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Namun, regulasi baru tersebut masih belum akan diberlakukan oleh kepolisian dalam waktu dekat. Yusri mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap aturan baru ini.
Dalam pengkajiannya, masih ada pembahasan soal kesiapan aturan pelaksana di tingkat bawah. Kemudian juga masih membahas soal pihak-pihak pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.
Yusri menilai bahwa sertifikat mengemudi ini harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Instruktur yang melatih di lembaga pendidikan tersebut juga harus dipastikan bersertifikat dari lembaga berwenang.
Sertifikat lembaga pendidikan juga harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan. Instruktur juga harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center.
"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," jelas Yusri.
Meski belum direalisasikan, namun aturan terkait sertifikat mengemudi ini ternyata telah diundangkan sejak 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto