Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Tilang Lampu Motor Jika Tak Dinyalakan Siang Hari, Berapa Dendanya?

Bukan di malam hari saja, ada peraturan yang mewajibkan untuk menyalakan lampu motor di siang hari. Berikut adalah penjelasannya:

27 Juli 2022 | 16.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Triumph Street Triple 675 R mempunyai model head lamp yang besar dengan 2 buah lampu di saat berbelok, lampu ini akan tetap lurus. Mirip lampu utama pada sepeda motor yang mengenakan fairing. turbo.fr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa perlu menyalakan lampu motor di siang hari? Bukannya siang hari itu sudah cukup terang, kenapa perlu menyalakan lampu motor jika tak mau kena tilang?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di balik itu, ada peraturan yang mewajibkan untuk menyalakan lampu motor di siang hari. Jika peraturan tersebut dilanggar, maka Anda akan berhadapat dengan Pasal 107 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isinya sebagai berikut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2). Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Beragam kontroversi muncul dalam poin kedua pasal tersebut. Di satu pihak ada yang kontra dengan menyebut peraturan ini hanya suatu kekeliruan yang dipaksakan kepada masyarakat, sedangkan yang pihak lain mengatakan bahwa ini adalah solusi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Melihat fonemena tersebut, pemerintah pun mengeluarkan UU baru yang mengatur mengenai lalu lintas dan angkatan jalan, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. UU ini dibuat untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Peraturan ini juga lebih menekankan untuk menghormati dan menghargai para pengguna jalan raya khususnya para pejalan kaki.

Pada peraturan ini, adapun hukuman yang diterima bagi orang yang melanggar aturan tidak menyalakan lampu. Tepatnya pada pasal 107 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, untuk siang hari akan terkena ancamannya dengan denda sebanyak Rp100.000,00 atau pidana kurungan selama 15 hari.

Sementara di tidak menyalakan lampu motor di malam hari akan mendapatkan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal sebanyak Rp250.000.

Meskipun hukuman yang dikenakan berbeda, tapi ketaatan menyalakan lampu motor baik siang atau malam perlu ditaati. Pasalnya, hal ini untuk menurunkan angka kecelakaan bermotor dan membudayakan untuk menaati aturan.

FATHUR RACHMAN 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus