Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang pengumuman menteri, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Bupati Minahasa Selatan Christiana Eugenia Tetty Paruntu, ke Istana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengenakan kemeja putih saat dipanggil Jokowi, politikus Golkar ini tak berkata banyak kepada wartawan. "Ini bantu kerja," ujar dia di Istana, Senin 21 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tetty merupakan Ketua DPD Sulawesi Utara sejak 2017. Ia disahkan menjadi Ketua DPD melalui surat keputusan DPP Partai Golkar nomor KEP 258/DPPGolkarXI/2017 yang ditanda tangani mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Ia berkiprah dalam partai Golkar sejak 2007. Sejak itu Tetty pernah menjabat sebagai fungsionaris DPP Partai Golkar, ia juga sempat menjadi Wakil Bendahara I Partai Golkar Sulawesi Utara.
Wanita kelahiran 25 September 1967 yang lulus dari jurusan Manajemen Bisnis Pitman College, Inggris ini mulai menjabat sebagai Bupati Minahasa Selatan pada periode 2010-2015. Ia kembali terpilih di era Presiden Jokowi, dan menjabat sejak Februari 2016.
Nama Tetty Paruntu pernah disebut-sebut dalam kasus suap yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Tetty pernah diperiksa KPK untuk kasus ini.
KPK pernah memeriksa Tetty untuk menelusuri dugaan duit gratifikasi kepada Bowo. Sebelumnya, KPK sempat memeriksa bawahan Bupati Minahasa Selatan, yakni Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumuweng. Adrian dicecar soal duit yang diterima Bowo. Tetty membantah memberi uang kepada Bowo Sidik.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi bahkan pernah memeriksa Tetty sebagai saksi dalam kasus Bowo pada 2 Oktober 2019. Dalam persidangan itu, hakim mencecar Tetty seputar dugaan pemberian gratifikasi kepada Bowo.
Dalam dakwaan, Bowo disebut pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta di Plaza Senayan Jakarta. Kemudian, ia juga disebut menerima duit sejumlah Rp300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square.
Saat itu Bowo Sidik merupakan wakil ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk tahun anggaran 2017. Selanjutnya total uang Rp 600 juta digunakan untuk keperluan pribadinya.
Tetty menjadi saksi di pengadilan karena anak buah dia, Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumuweng, pernah mengajukan proposal anggaran pembangunan pasar kepada Bowo Sidik.
"Apakah saudara pernah bertemu dengan terdakwa di Jakarta di Cilandak Town Square?," kata jaksa.
"Tidak pernah," kata Tetty.
"Bertemu di Plaza Senayan?" kata jaksa.
"Tidak pernah," kata Tetty.
"Pernah titip sesuatu lewat utusan saudara?" kata jaksa.
"Tidak pernah pak, tidak," ujar Tetty Paruntu.