Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menggantikan sosok sang ayah, Ustad Jefri al-Buchari yang telah meninggal, Abidzar al-Ghifari menjadi wali nikah untuk kakaknya, Adiba Khanza pada Ahad,10 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abidzar yang menjadi wali nikah Adiba yang dipersunting pesepak bola Egy Maulana Vikri menuai respons dan menjadi perbincangkan warganet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Islam, peran seorang wali nikah sangatlah penting dalam menjalankan proses pernikahan.
Lantas apa syarat wali nikah dan bagaimana hukumnya?
Syarat Wali Nikah
Wali nikah adalah orang yang memiliki hak untuk menikahkan anak perempuannya dengan seorang lelaki. Dikutip dari fai.uma.ac.id, dalam Islam, wali nikah adalah salah satu rukun dan syarat sah terwujudnya pernikahan.
Tidak sembarang orang bisa menjadi wali dan saksi dalam pernikahan. Ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Dilansir dari nu.or.id, berikut syarat menjadi wali nikah:
1. Islam
Seorang wali ataupun saksi nikah harus beragama islam. Dengan demikian apabila wali tersebut kafir, maka pernikahan tidak akan sah, kecuali dalam beberapa kasus yang akan diterangkan di tempat terpisah.
2. Baligh
Arti mendasar wali ialah seseorang yang dipasrahi urusan orang lain, yang dalam hal ini adalah perempuan yang akan menikah. Sehingga tidak mungkin menyerahkan urusan perwalian pada anak yang masih kecil dan belum baligh. Oleh karena itu syariat mewajibkan wali dan dua orang saksi dalam pernikahan haruslah orang yang sudah baligh.
3. Berakal
Berakal di sini pengertiannya sama seperti kriteria berakal dalam bab lainnya semisal rukun shalat.
4. Lelaki
Dengan persyaratan ini, maka pernikahan dianggap tidak sah apabila wali atau saksi adalah perempuan atau seorang waria yang berkelamin ganda.
5. Merdeka
Seorang wali bukanlah seorang budak yang belum merdeka.
6. Adil
Adil yang dimaksud di sini ialah sifat seorang muslim yang menjaga diri dan martabatnya.
Urutan Wali Nikah
Wali nikah bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas pernikahan tersebut dan menyaksikan ijab kabul yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Terdapat urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutan tersebut diantaranya:
- Ayah
- Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah
- Saudara lelaki kandung Saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik
- Saudara lelaki seayah yaitu saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu
- Paman yaitu saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah ataupun lebih muda
- Anak lelaki paman dari pihak ayah
Wali nikah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa calon pengantin wanita telah menyetujui pernikahan tersebut dan mahar serta persyaratan lainnya telah ditetapkan secara adil.
Pilihan Editor: Nasihat Abidzar Al-Ghifari Menjelang Akad Nikah Adiba Khanza