Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengeluarkan penggunaan pengeras suara selama Ramadan. Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat Edaran tersebut menyatakan, untuk mengutamakan nilai toleransi, selama Ramadan penggunaan pengeras suara, baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran, menggunakan pengeras suara dalam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut aturan lengkap tentang penggunaan pengeras suara selama Ramadan:
Waktu salat Subuh
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
- Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau salawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, hanya menggunakan pengeras suara dalam.
Waktu salat Jumat
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jum'at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.
Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam
- Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam.
- Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- Pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
- Takbir Idul Adha di Hari Tasyrik pada 11-13 Zulhijah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
- Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
INTAN SETIAWANTY