Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sujud sahwi adalah sujud dua kali yang dilakukan ketika seseorang meninggalkan sunnah ab'adh, kekurangan atau kelebihan jumlah rakaat, atau ragu-ragu dalam menghitung jumlah rakaat dalam sholat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sujud sahwi dilakukan setelah tahiyyat akhir dan sebelum salam, dengan dua kali sujud. Kata "sahwi" sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti lupa atau lalai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sujud sahwi memiliki dasar yang kuat dalam hadits Rasulullah SAW, yaitu dalam hadis berikut.
“Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan shalat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini (hitungan tiga rakaat) dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika shalat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung (pahala) baginya dan dua sujud merupakan kesunnahan baginya, jika ternyata shalatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan shalatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak syaitan.” (HR. Abu Daud)
Bacaan Sujud Sahwi dan Artinya
Berikut adalah bacaan sujud sahwi lengkap dengan huruf latin dan terjemahanya.
Subhana man laa yanaamu walaa yashu
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak boleh tidur dan lupa”.
Tata Cara Sujud Sahwi
Dilansir dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karya Drs Moh Rifai l, Sujud sahwi itu hukumnya sunah. Sujud sahwi dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.
Sujud sahwi dilakukan apabila seseorang bimbang atau ragu-ragu tentang jumlah bilangan rakaat pada shalatnya, kemudian harus menetapkan yang paling sedikit dan hendaklah melakukan sujud sahwi.
Tata cara sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud di akhir shalat baik sebelum atau sesudah salam.
Melansir NU Online, ada beberapa hal yang perlu dicatat saat melaksanakan sujud sahwi, diantaranya yakni:
- Jika yang dilupakan adalah rukun fardlu, sujud sahwi saja tidak cukup. Jika seseorang ingat saat sedang sholat, maka ia harus segera melaksanakan rukun yang terlupakan; atau jika ingat setelah salam namun masih dalam waktu yang singkat, ia harus menunaikan rukun yang terlupakan tersebut, kemudian melakukan sujud sahwi.
- Jika yang dilupakan adalah sunnah ab’adh, maka tidak perlu mengulangi, cukup melanjutkan sholat hingga selesai, dan sebelum salam dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi.
- Namun, jika yang terlupakan adalah sunnah hai'at, maka tidak perlu mengulangi yang dilupakan tersebut dan tidak perlu melakukan sujud sahwi.
RIZKI DEWI AYU