Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kabar

Kemenag: Besaran Zakat Fitrah Ditentukan Kebijakan Tiap Daerah

Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam saat Ramadan ditentukan oleh kebijakan Kemenag tiap daerah

27 April 2021 | 16.57 WIB

Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
Perbesar
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menyatakan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam saat Ramadan ditentukan oleh kebijakan Kemenag tiap daerah dengan menyesuaikan harga makanan pokok yang berlaku di suatu daerah tertentu.

"Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 27 April 2021. 

Sebelumnya, sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadan. Besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Ia mengatakan kendati besaran yang dikeluarkan berbeda tetapi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati nilai zakat fitrah di Indonesia yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.

Menurut Fuad, kebijakan tiap daerah dalam menetapkan besaran zakat fitrah sudah tepat karena mereka yang lebih mengetahui berapa sesungguhnya harga makanan pokok di wilayah tersebut.

"Pada intinya nilai zakat fitrah lebih dari sekadar besaran yang dikeluarkan, namun pesan pentingnya adalah bagaimana Islam mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara ibadah ubudiyah dengan ibadah sosial," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo



Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan bahwa kewajiban berzakat bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat bisa didedikasikan untuk penanggulangan COVID-19.

"Maka, zakat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan COVID-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung," kata Asrorun.

Zakat fitrah yang biasanya diselenggarakan di akhir Ramadhan, katanya, boleh dilakukan saat awal Ramadhan.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengejar nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni membantu atau meringankan beban mustahik, apalagi bagi mereka yang terdampak COVID-19.

"Nah, ini bisa dilakukan di awal Ramadan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik zakat yang terdampak COVID-19," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus