Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bekasi. Dampak dari penggunaan BBM jenis Pertalite yang tercampur dengan air di SPBU tersebut menyebabkan banyak kendaraan mengalami kerusakan mesin setelah mengisi bahan bakar di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus BBM campur air ini dimulai ketika mobil tangki membawa BBM jenis Pertalite sebanyak 32 KL menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari Depot Pool Terminal Cikampek. Sebagian dari bahan bakar tersebut kemudian didistribusikan ke SPBU lain di Kabupaten Karawang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah mengisi bahan bakar, dua pelaku menawarkan kepada petugas keamanan SPBU di Karawang sejumlah BBM jenis Pertalite sebesar 1.800 liter dengan harga Rp7.500 per liter. Tawaran ini diterima oleh petugas keamanan tersebut, dan kedua pelaku menerima pembayaran sejumlah Rp14 juta.
Selanjutnya, kedua pelaku memindahkan BBM Pertalite ke ruang penyimpanan sementara di SPBU menggunakan selang lisong, lalu menggantinya dengan air. BBM yang telah dicampur dengan air ini kemudian dikirim ke SPBU lain di Kota Bekasi. Di sana, kedua pelaku menurunkan BBM yang telah tercampur air ke dispenser.
Ketika kendaraan-kendaraan mulai mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, banyak di antara mereka mengalami kerusakan mesin secara tiba-tiba. Polisi segera melakukan penyelidikan atas laporan kasus tersebut, dan dari hasil penyelidikan, ditemukanlah dispenser BBM jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU tersebut.
Dari sejumlah bukti yang ditemukan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya, yaitu sopir truk tangki Nana Nasrudin (31 tahun), kernet truk tangki Muhamad Apip (26 tahun), dan petugas keamanan SPBU Engkos Kosasih (52 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua pegawai SPBU lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Para tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena terdesak oleh masalah keuangan, terutama utang. Uang yang mereka dapatkan dari penjualan BBM yang tercampur air tersebut sebagian besar digunakan untuk melunasi utang yang mereka miliki, terutama untuk kebutuhan rumah sakit setelah kehilangan anggota keluarga.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, yang diubah menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Selanjutnya: Bahaya Bensin Bercampur Air pada Kendaraan
Bahaya Bensin Bercampur Airt pada Kendaraan
1. Masalah Mesin Mati
Salah satu dampak paling umum dari bensin yang terkontaminasi air adalah terganggunya proses pembakaran dalam ruang bakar. Saat injektor menyemprotkan campuran bensin-air ke dalam ruang bakar, air yang hadir dalam campuran tersebut dapat mengganggu proses pembakaran yang seharusnya.
Hasilnya, udara tidak akan terbakar secara sempurna, menyebabkan putaran mesin menjadi tidak stabil. Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa penanganan yang tepat, bisa menyebabkan mesin mati secara tiba-tiba, yang tentu saja akan mengganggu pengalaman berkendara dan bahkan dapat membahayakan keselamatan.
2. Kerusakan Piston
Air yang masuk ke dalam ruang bakar dan tercampur dengan bensin akan menumpuk di dalam ruang bakar seiring waktu. Ketika piston bergerak untuk melakukan langkah kompresi, tekanan yang dihasilkan oleh piston dapat menyebabkan air terperangkap di antara piston dan dinding ruang bakar. Akibatnya, piston dapat mengalami tekanan yang tidak seimbang dan bahkan patah.
Kerusakan pada piston merupakan masalah serius yang memerlukan perbaikan yang cermat dan dapat memakan biaya yang cukup besar. Dalam banyak kasus, mesin kendaraan harus dibongkar untuk melakukan penggantian komponen yang rusak.
3. Karat pada Mesin dan Sistem Bahan Bakar
Ketika bensin terkontaminasi air, maka akan ada risiko terbentuknya karat pada berbagai bagian mesin dan sistem bahan bakar. Reaksi antara besi, oksigen, dan air adalah penyebab umum terbentuknya karat. Bahan bakar yang tercampur dengan air akan mengalir melalui saluran bahan bakar dan injector. Jika kondisi ini terjadi secara berkelanjutan, maka akan terjadi pengendapan karat yang dapat mengganggu kinerja sistem pembakaran dan suplai bahan bakar.
Selanjutnya: Solusi untuk Mengatasi Masalah Bensin Terkontaminasi Air
Memahami dampak dari bensin terkontaminasi air adalah langkah pertama dalam mengatasi masalah tersebut. Namun, tidak hanya itu saja, diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah bensin terkontaminasi air:
1. Memeriksa dan Membersihkan Sistem Bahan Bakar
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa sistem bahan bakar secara menyeluruh. Ini termasuk membersihkan saluran bahan bakar dan injector untuk menghilangkan residu air dan karat yang mungkin telah terbentuk. Proses pembersihan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan oleh tenaga ahli yang terlatih.
2. Mengganti Bensin Terkontaminasi
Jika sudah terbukti bahwa bensin telah terkontaminasi air, maka langkah selanjutnya adalah mengganti bensin tersebut dengan yang baru dan bersih. Pastikan untuk membuang sisa bensin yang tercemar air dengan benar agar tidak mengulangi masalah yang sama di masa mendatang.
3. Mencegah Terjadinya Kontaminasi
Selain melakukan tindakan perbaikan, langkah pencegahan juga sangat penting. Pastikan untuk memeriksa kualitas bensin sebelum mengisinya ke dalam tangki kendaraan. Hindari mengisi bahan bakar di tempat yang kurang terpercaya dan pastikan tangki kendaraan tetap tertutup rapat untuk mencegah kontaminasi oleh air dan bahan asing lainnya.
EIBEN HEIZIER | ADI WARSONO