Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Kementerian Kehutanan Lepas 497 Orangutan ke Alam, Dipantau Hingga Mampu Bangun Sarang Sendiri

Orangutan yang dilepas ke alam dilindungi dari aktivitas perburuan, perdagangan satwa, konflik satwa liar, serta kepemilikan ilegal

22 Januari 2025 | 09.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelepasan empat ekor orangutan ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat di Kalimantan Timur, oleh tim gabungan, pada Sabtu, 11 Januari 2025. Dok. BKSDA Kalimantan Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan telah melepasliarkan 83 Orangutan Sumatera dan 414 Orangutan Kalimantan sepanjang 2020-2024. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan Nunu Anugrah mengatakan orangutan yang dilepas ke alam dilindungi dari aktivitas perburuan, perdagangan satwa, konflik satwa liar, serta kepemilikan ilegal oleh masyarakat. Setelah diambilalih dari tangan sebelumnya, para orangutan dirawat di pusat rehabilitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah dinyatakan sehat, bisa dilepas. Ada juga translokasi ke tempat yang lebih jauh dari wilayah berkonflik," katanya kepada Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nunu memastikan orangutan yang dilepas masih terus ditinjau, setidaknya selama beberapa bulan, hingga bisa beradaptasi dan bertahan di habitat barunya. Durasi pengawasan persisnya tergantung kemampuan masing-masing individu orangutan “Salah satunya indikasi (yang dipantau) adalah kemampuan orangutan membuat sarang secara mandiri,” ucapnya.

Orangutan hasil perdagangan dan pemeliharaan illegal harus menjalani rehabilitasi dan habituasi. Adapun orangutan kecil diberi pelatihan yang lebih intensif dan relatif lama sebelum benar-benar layak dilepasliarkan. "Kami sebut jungle school atau sekolah hutan yang mengajari orangutan untuk mencari makan, membangun sarang, dan membangun relasi pada sesama orangutan lain," tutur Nunu

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur sempat melepas empat individu Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada 11 Januari 2025. Keempatnya sempat menjadi peliharaan ilegal masyarakat sebelum akhirnya diambilalih dan dirawat di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA).

Pada akhir Oktober 2024, BKSDA Kalimantan Barat juga mengembalikan tujuh orangutan yang telah direhabilitasi ke habitat aslinya. Seluruh orangutan ini dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya wilayah kerja Resort Mentatai Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Nanga Pinoh.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus