Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Lebaran Pertama: Kasus Covid-19 Yogya Bertambah 105, 4 Meninggal

Sumbangan kasus Covid-19 baru Lebaran pertama di DIY ini paling tinggi dari Kabupaten Bantul sebanyak 44 kasus.

14 Mei 2021 | 06.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut kasus positif di wilayah itu masih bertambah bertepatan momen Lebaran hari pertama, Kamis, 13 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 DIY hari ini sebanyak 105 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 41.680 kasus," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 DIY Berty Murtiningsih Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumbangan kasus baru Lebaran pertama di DIY ini paling tinggi dari Kabupaten Bantul sebanyak 44 kasus, disusul Kabupaten Sleman 23 kasus, dan Kabupaten Kulon Progo 17 kasus. Kasus tambahan terkonfirmasi Covid-19 dari Kota Yogyakarta sendiri sebanyak 12 kasus dan Kabupaten Gunungkidul 9 kasus.

Adapun penambahan kasus meninggal akibat Covid-19 yang tercatat pada Lebaran hari pertama ini sebanyak empat kasus sehingga jika ditotal kasus meninggal dunia akibat virus itu di DIY menjadi 1.045 kasus.

Berty merinci dari kasus meninggal Kamis, sebanyak tiga orang berdomisili di Kabupaten Sleman dan satu orang dari Kota Yogyakarta. Rentang usia mereka yang meninggal 59-78 tahun.

"Penambahan kasus sembuh hari ini sebanyak 240 kasus, sehingga total sembuh menjadi 37.937 kasus," kata Berty.

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pada masa Lebaran ini warga kota diimbau tidak saling berkunjung meskipun perjalanan antar kota/kabupaten di DIY diperbolehkan.

"Bagi warga yang menerima tamu dari warga DIY saat Lebaran kami minta melapor ke posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro di wilayah masing-masing," kata Heroe.

Heroe menyatakan sesuai dengan surat edaran Gubernur DIY terkait mudik lokal, Pemkot Yogyakarta mengawasi pada tingkat wilayah yang lebih kecil yakni PPKM mikro.

Pada surat edaran gubernur, kata dia, juga mensyaratkan pemudik lokal harus ada surat rapid tes maupun genose.

Sedangkan di tingkat Kota Yogyakarta, warga yang menerima tamu saat Lebaran wajib lapor ke posko PPKM.

“Kalau dimungkinkan sebaiknya tidak saling kunjung. Kalau tidak dimungkinkan, penuhi saja persyaratan supaya semua merasa selamat dan nyaman," kata Heroe terkait pencegahan Covid-19.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus