Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

KPK menahan dua dari tiga tersangka korupsi APD di masa pandemi Covid-19. Audit BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.

3 Oktober 2024 | 17.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun dua tersangka korupsi APD yang ditahan, yakni Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, sedangkan satu tersangka yang tidak ditahan adalah Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.

KPK melakukan penahanan terhadap Budi di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC dan Satrio di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Oktober 2024.

Asep menyebut atas pengadaan tersebut, Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar atau Rp 319.691.374.183,06.

Perbuatan para tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, sudah ada banyak nama yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi APD Covid-19 pada Selasa, 23 April 2024. Di antaranya adalah Direktur Utama PT DS Solution Internasional, Ferdian, Komisaris PT Nawamaja Silatama, Agus Subarkah, dan Direktur PT Tria Dipa Medika, Dewi Affatia.

Kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 sudah bergulir hampir satu tahun, terhitung sejak pertama kali KPK mengumumkan kasus ini pada 9 November 2023. Dalam laporan Tempo sebelumnya, kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 625 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus