Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teknologi & Inovasi

Penyalur Energi Listrik Antarpulau

Kontainer penyimpan listrik mempermudah distribusi energi ke pulau-pulau yang belum terkoneksi dengan jaringan utama. Bisa dikombinasikan dengan pembangkit listrik energi terbarukan.

6 Juni 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyalur Energi Listrik Antarpulau

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIM peneliti Fakultas Teknik Universitas Indonesia mengembangkan Mobile Energy Storage System (MESS) untuk membantu pemerataan penyaluran listrik di Indonesia. Dirancang dalam bentuk kontainer beragam ukuran, media penyimpan listrik itu dapat diangkut ke berbagai lokasi menggunakan moda transportasi darat, sungai, dan laut. Energi MESS bisa diisi ulang menggunakan pembangkit energi terbarukan, seperti panel surya dan kincir angin atau generator listrik konvensional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia memiliki sistem kelistrikan terpisah berdasarkan zona. Ada zona yang memiliki kapasitas pembangkit lebih banyak, sementara wilayah lain kekurangan pasokan listrik. Distribusi listrik belum merata di seluruh Indonesia karena ada daerah yang tidak tersambung dengan jaringan listrik. “MESS menjadi solusi alternatif penyaluran energi dari tempat yang kelebihan pasokan listrik ke wilayah yang kekurangan,” kata salah satu penggagas MESS, Chairul Hudaya, pada Rabu, 3 Juni lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Distribusi listrik di negara kepulauan seperti Indonesia, menurut Chairul, bisa dilakukan dengan memasang kabel transmisi bawah laut. Meski demikian, pembangunan instalasi bawah laut membutuhkan investasi besar. Kabel bawah laut juga berpotensi mengalami gangguan serius, seperti rusak atau putus tersangkut jangkar kapal. “Butuh biaya besar dan waktu lama lagi untuk memperbaikinya,” ucap Chairul, yang kini juga menjabat rektor Universitas Teknologi Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. 

Selain Chairul Hudaya, anggota tim UI yang mengembangkan MESS adalah Budi Sudiarto, I Made Ardita, Iwa Garniwa, Amien Rahardjo, Rudy Setiabudy, Fauzan Hanif, Faiz Husnayain, Dwi Riana Aryani, dan Adhistira Madhyasta Naradhipa. Mereka bekerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara Direktorat Bisnis Regional Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara untuk meneliti aplikasi MESS. 

Chairul mengatakan MESS menggunakan konsep seperti Tabung Listrik (TaLis), media penyimpanan listrik portabel untuk daerah terpencil yang dibuat tim Fakultas Teknik UI pada 2018. Kapasitas TaLis, yang menggunakan baterai ion litium, hanya 1 kilowatt-jam (kWh). “Kapasitas MESS bisa lebih dari 400 kWh,” ujarnya. 

Ketua tim peneliti MESS, Budi Sudiarto, mengatakan perangkat itu terdiri atas baterai, pengubah arus listrik, sistem pengendali, dan pengaman. Baterai yang digunakan juga berjenis ion litium. “Baterai jenis ini memiliki kerapatan daya dan energi yang relatif tinggi dibandingkan dengan baterai jenis lain,” tutur pengajar di Departemen Teknik Elektro UI tersebut. 

Selain menjadi sumber energi, MESS bisa dipakai sebagai penstabil frekuensi dan tegangan sistem ketenagalistrikan (ancillary service). Jika MESS dipasang dalam sistem transmisi listrik, potensi terjadinya pemadaman akibat gangguan frekuensi dan tegangan bisa dicegah. MESS memiliki respons cepat dalam hitungan milidetik untuk menopang kestabilan sistem saat ada pembangkit atau jaringan transmisi listrik yang bermasalah. “Alat ini bisa dipasang di sekitar gardu-gardu induk jaringan listrik,” ujar Chairul. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus