Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik toko emas di Kecamatan Cengal, Kabuopaten Ogan Komering Ilir (OKI), Levi S. Jeruju, telah membeli beberapa artefak berupa perhiasan emas dan manik-manik yang dijual masyarakat pemburu harta karun Sriwijaya. Levi, 30 tahun, mengaku siap menyerahkan artefak itu ke negara.
Menurut Levi, jika negara ingin mengambil dengan alasan untuk diamankan, ia siap melepaskannya. "Seharusnya barang-barang begitu memang harus diamankan negara. Tapi catatannya, saya juga kan beli barangnya dari penduduk, kalau mau ganti silahkan, kalau betul memang itu peninggalan sejarah," kata Levi kepada Tempo melalui telepon, Jumat, 11 Oktober 2019.
Harta karun diduga peninggalan Kerajaan Sriwijaya itu ditemukan setelah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Balai Arkeologi Sumatera Selatan juga telah meninjau lokasi penemuan benda yang oleh masyarakat disebut sebagai harta karun Sriwijaya di pantai timur Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Jika negara tidak berniat mengambilnya, Levi berencana akan mengoleksi harta karun tersebut. Benda-benda yang dia beli itu memiliki berbagai bentuk dan motif, mulai dari cincin, lempengan, ada juga yang seperti manik-manik mahkota.
Wanita yang memiliki usaha jual beli emas selama 8 tahun itu mengaku belum menghitung keseluruhan jumlah artefak yang dia beli, hanya saja motifnya beragam. "Harganya saya tidak bisa menjelaskan detail, intinya ada yang mencapai Rp 900 ribu per gram. Ada juga yang belinya potongan enggak gram-an," tutur Levi.
Levi berharap bahwa jika memang akan ditangani pemerintah, tapi sebaiknya masyarakat setempat ikut terlibat untuk mengelolanya. "Meskipun lahan itu dalam lindungan pemerintah tapi tidak merugikan masyarakat. Sampai sekarang masih ramai masyarakat di sini," ujar Levi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Balai Arkeologi Sumatera Selatan, Budi Wiyana beberapa temuan dilaporkan oleh masyarakat ke Pemerintah Ogan Komering Ilir dan Balai Arkeologi. "Balar menghimpun data dari masyarakat dan melakukan penelitian," katanya, Rabu, 9 Oktober 2019.
Saat ini di situs tersebut sudah dipasang poster berisi himbauan agar warga tidak lagi mengambil benda bersejarah tersebut. "Kami koordinasi dengan pemangku kepentingan, kerjasama bareng dengan BPCB, dinas, aparat keamanan, media, masyarakat, komunitas," katanya.
Budi menjelaskan bahwa harta karun Sriwijaya adalah istilah yang diberikan masyarakat pada benda peninggalan arkeologis di pantai timur Kabupaten Ogan Komering Ilir. "Yang dicari warga emas dan manik-manik," tutur Budi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Balai Arkeologi sudah memasang poster berisi imbauan agar masyarakat tidak melakukan perburuan artefak karena bisa mengganggu penelitian arkeologi yang akan dilakukan.