Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SEJAK disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020, Undang-Undang Cipta Kerja telah menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat. Meski omnibus law ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Joko Widodo alias Jokowi tetap gigih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.