Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Puluhan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berkumpul dan menggelar aksi simbolik. Aksi itu ditandai dengan menerbangkan pesawat kertas sebagai simbol perlawanan pada sistem pendidikan kampus yang dinilai tak berpihak pada ekonomi lemah. Kegiatan itu berlangsung di Yogyakarta pada Senin petang, 16 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi yang diinisiasi wadah UNY Bergerak itu dilakukan setelah mencuatnya kisah getir mahasiswi UNY, Nur Riska Fitri Aningsih, yang sempat berjuang membayar uang kuliah tunggal (UKT) hingga tutup usia pada Maret 2022. "Mayoritas mahasiswa jalur mandiri keberatan dengan golongan UKT yang diperoleh," kata Opal, salah satu aktivis UNY Bergerak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data survei UNY Bergerak mendapati, dari total jumlah responden yang disurvei 1.045 mahasiswa, ada sebanyak 56 persen atau sebanding dengan 585 mahasiswa dari jalur masuk mandiri merasa keberatan dengan hasil golongan UKT yang mereka.
"Rata-rata mereka berada pada golongan UKT IV-VII. Bahkan, beberapa mahasiswa yang walinya meninggal dunia, mencoba menyesuaikan golongan UKT ke pihak kampus tapi hasilnya tidak sesuai," kata dia.
Mereka mendesak pihak kampus bergerak dengan berbenah agar sistem pembiayaan melalui UKT yang diterapkan tak mencekik mahasiswa dengan latar ekonomi lemah.
"Apalagi jelas dalam SK yang diterbitkan UNY setiap tahun dijelaskan bahwa mahasiswa yang orang tua atau walinya meninggal dunia berhak meminta penyesuaian atau keringanan UKT," kata dia.
Oleh sebab itu, para mahasiswa itu menyatakan akan mulai bergerak intens agar pimpinan kampus mengubah kebijakan soal UKT. Aksi menerbangkan pesawat kertas yang menjadi bagian forum bertajuk 'Ada Apa Dengan UNY?' itu pun menyuarakan 11 tuntutan kepada pimpinan kampus UNY.
Berikut 11 tuntutan mahasiswa UNY terkait dengan uang kuliah untuk kampus:
1. Tambahkan skema pengajuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa yang ekonominya menurun dengan penurunan golongan UKT yang benar-benar sesuai dengan kondisi ekonominya.
2. Kampus harus memperbaiki rumus sistem penetapan UKT agar setiap mahasiswa mendapatkan UKT yang benar-benar sesuai.
3. Perpanjang masa penyesuaian dan pembayaran UKT semester genap tahun 2023.
4. Kampus memberikan transparansi indikator penentuan, biaya pemasukan, dan biaya pengeluaran UKT.
5. Libatkan mahasiswa secara transparan dan demokratis dalam penetapan dan penyesuaian UKT.
6. Buat mekanisme banding atau pengajuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa mulai dari semester 1 yang penggolongan UKT-nya tidak sesuai.
7. Berikan kebijakan penetapan ulang pemberlakuan UKT mahasiswa tiap semester sesuai dengan pasal 12 Permendikbud no 25 tahun 2020.
8. Berikan transparansi dan penuhi batas minimal 20 persen total keseluruhan mahasiswa yang mendapatkan UKT Golongan I dan II sesuai dengan Permendikbud.
9. Berikan UKT yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa yang tidak lolos KIP-K (tidak langsung UKT III).
10. Hapuskan batas minimal mendapatkan UKT III untuk mahasiswa baru jalur mandiri.
11. Kampus memperbaiki pelayanan case by case dalam skema pengajuan penyesuaian UKT.
Selain itu, opay juga meminta agar kampus memberikan sanksi bagi staf yang tidak memberikan pelayanan baik terkait informasi UKT. "Dan berikan sanksi kepada staf program studi, fakultas atau rektorat yang tidak memberikan layanan yang baik perihal UKT," kata dia.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.