Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Ini 2 Alasan Utama Dewan Pers Terbitkan Pedoman AI untuk Jurnalistik

Pedoman itu bukan soal cara memakai AI, namun cenderung menonjolkan aspek yang harus diwaspadai oleh insan pers maupun publik.

26 Januari 2025 | 07.05 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tim penyusun pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya Jurnalistik, Abdul Manan dan Arif Supriyono, dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers menimbang sejumlah alasan sebelum menyusun dan meluncurkan pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan atau AI dalam proses produksi karya jurnalistik. Abdul Manan, anggota tim perumus teknis pedoman tersebut, mengatakan perkembangan teknologi AI yang pesat menjadi salah satu alasan utama penyusunan pedoman tersebut,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang kedua adalah karena kami melihat AI seperti pisau bermata dua,” kata Manan dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Manan, teknologi pintar bisa membantu proses kerja jurnalis sehingga lebih efisien. Namun, kemudahan itu bisa disalahgunakan, misalnya menjadi produk manipulasi alias deepfake. Layanan AI juga berpotensi dipakai untuk memudahkan penyebaran misinformasi serta hoaks.

Pedoman AI, kata Manan, berfungsi serupa dengan kode etik jurnalistik. Substansinya bukan untuk mengarahkan cara memakai AI, namun cenderung untuk menonjolkan aspek yang harus diwaspadai oleh publik dan insan pers.

“Sama seperti kode yang kan prinsipnya memandu wartawan dan media untuk tujuan internal,” tuturnya. Panduan pengguna AI juga untuk kebutuhan eksternal atau luar kantor media, yaitu untuk melindungi masyarakat, narasumber, dan konsumen media.

Anggota tim perumus lainnya, Suprapto, mengatakan ada empat prinsip yang ditonjolkan dalam pedoman penggunaan AI. Yang pertama, penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik hanya sebagai alat bantu agar karya jurnalistik sesuai dengan kode etiknya. Prinsip kedua adalah keterlibatan manusia dalam setiap proses produksi karya tulis pers.

“Kontrol redaksi, atau teman-teman wartawan dan editor, yang bertugas di ruang redaksi harus tetap ada. Terlibat dari awal sampai ketika berita akan terbit,” kata dia.

Adapun prinsip ketiga dalam pedoman tersebut adalah penggunaan AI tidak boleh menghapus tanggung jawab perusahaan atas karya jurnalistik yang dihasilkan. Artinya, suatu karya yang dibuat dengan bantuan AI tetap dianggap sebagai karya manusia.

Prinsip keempat, Suprapto meneruskan, adalah transparansi dalam penggunaan AI. “Perusahaan pers dapat memberikan keterangan, menyebutkan sumber asal atau aplikasi AI yang digunakan pada produksi karya jurnalistik,” ujarnya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berharap pedoman AI bisa mengantisipasi terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik. Sejak kemuculan AI, Dewan Pers belum menerima sengketa jurnalistik yang disebabkan pelanggaran penggunaan teknologi ini. “Belum ada komplain dan kami juga tidak minta,” kata Ninik dalam agenda yang sama di Gedung Dewan Pers.

Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jumalistik dapat diunduh melalui link resmi dari Dewan Pers

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus