Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19, pemerintah mengganti mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menjadi Pendidikan Pancasila. Kebijakan yang berlaku mulai Juli 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 56 Tahun 202.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Berdasarkan Keputusan Kemendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka), mata pelajaran Pendidikan Pancasila sudah tertuang di dalam keputusan tersebut,” kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 12 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perubahan seputar nama mata pelajaran Pendidikan Pancasila tak hanya sekali ini saja dilakukan. Dikutip dari jurnal berjudul Dinamika Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dari Rezim ke Rezim (2009), dalam sejarah pendidikan Indonesia tercatat pemerintah sudah mengganti sembilan kali baik dari masa Orde Lama hingga Reformasi.
Orde Lama
Di masa kepemimpinan Presiden Soekarno, pemerintah dalam hal ini Departemen P dan K mengeluarkan surat keputusan (SK) No. 122274/S tanggal 10 Desember 1959. Di dalamnya, terdapat perintah untuk membentuk panitia yang terdiri dari tujuh orang dan bertugas membuat buku pedoman kewajiban dan hak-hak warga negara Indonesia.
Panitia tersebut lalu berhasil menyusun buku Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia. Buku ini disebut dengan istilah Inggris “Civics” atau dalam istilah bahasa Indonesia “Kewarganegaraan”. Sejak saat itu, buku pedoman Civics atau Kewarganegaraan yang berisi delapan materi utama itu menjadi sebuah nama mata pelajaran.
Orde Baru
Pecahnya Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 30 September 1965 melengserkan jabatan Soekarno sekaligus melahirkan masa Orde Baru. Istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” atas usul Menteri Kehakiman waktu itu, Mr. Suhardjo, kemudian diubah menjadi “Pendidikan Kewargaan Negara”.
Pada 1968, pemerintahan Soeharto memberlakukan Kurikulum 1968. Hal ini membuat nama mata pelajaran “Pendidikan Kewargaan Negara” berubah lagi menjadi “Pendidikan Kewarganegaraan”. Kemudian pada 1975, kurikulum mengalami perubahan menjadi Kurikulum 1975. Terdapat penambahan bidang studi dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Pendidikan Moral Pancasila (PMP)
Bidang studi tersebut dimaksudkan untuk membentuk warga negara yang Pancasilais. Kemudian lahir ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalam Pancasila (P4), di mana materi bidang studi PMP didominasi P4. Dalam pelaksanaannya, P4 dianggap sebagai bahan indoktrinasi semasa Orde Baru.
Tak hanya itu, munculnya Kurikulum 1984 kembali mengubah nama “Pendidikan Kewarganegaraan” menjadi “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)”. Namun, terjadi tumpang tindih mata pelajaran dalam kurikulum yang baru ini, yakni mata pelajaran Pendidikan Sejarah dan Perjuangan Bangsa (PSPB) dengan Sejarah Nasional maupun P4.
Reformasi
Di era reformasi, fenomena gonta-ganti nama seiring perubahan kurikulum seperti masa Orde Baru masih kerap terjadi. Pemerintah melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 mengubah mata pelajaran PPKn menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Diubahnya Kurikulum 2006 ke Kurikulum 2013 menandai pergantian nama mata pelajaran dari PKn menjadi PPKn kembali. Hingga awal 2022, PPKn menjadi salah satu sarana masyarakat untuk mengenal nilai-nilai Pancasila. Namun, seperti yang diterangkan di atas, mulai Juli 2022 PPKn diganti menjadi Pendidikan Pancasila.
HARIS SETYAWAN (magang plus)