Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Liga Indonesia

Komisi Disiplin PSSI Beri 3 Sanksi Ini untuk Arema FC Usai Tragedi Kanjuruhan

Usai Tragedi Kanjuruhan, PSSI melarang Arema FC bertanding di Malang. Ketua Panpel dan Keamanan dilarang berkiprah di sepak bola selamanya.

4 Oktober 2022 | 16.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri) didampingi Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan pengaturan skor Perserang Serang pada Liga 2 2021 di Kantor PSSI, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021. Pengaturan skor diduga terjadi dalam tiga pertandingan, yaitu saat melawan RANS Cilegon, Persekat Tegal, dan Badak Lampung. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing, mengumumkan sanksi yang dijatuhkan kepada Arema FC, ketua panitia pelaksana pertandingan, dan penanggung jawab keamanan stadion dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Dalam konferensi pers di Malang, Selasa, 4 Oktober 2022, ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan dua investigasi sebelum memberikan sanksi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi pertama adalah terhadap penyelenggaraan pertandingan, sedangkan investigasi kedua tentang pelaksanaan pengamanan. Dari hasil investigasi itu, Komisi Disiplin memutuskan tiga sanksi untuk Arema FC. Berikut daftar sanksinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Arema FC Dilarang Gunakan Homebase di Malang

Komisi Disiplin memberi hukuman untuk Arema FC selaku tuan rumah pada laga melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Arema FC dianggap sebagai penanggung jawab dalam penunjukkan panpel pertandingan.

"Ada beberapa kekurangan dari tuan rumah. Pada tanggal 1 Oktober 2022 dalam pertandingan Arema vs Persebaya diawali masuknya suporter klub Arema ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh panpel," kata Erwin.

"Dari hasil sidang kami, kepada klub Arema FC, dan panitia pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase mereka di Malang."

2. Arema FC Didenda Rp 250 Juta

Selain hukuman larangan untuk laga kandang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Komisi Disiplin PSSI juga memberikan sanksi denda untuk Arema FC. Klub berjuluk Singo Edan itu harus membayar denda Rp 250 juta. "Kedua, klub Arema dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran di atas akan dikenai hukuman lebih berat," kata Erwin Tobing.

Sanksi denda bukan barang asing untuk Arema FC. Klub sempat dihukum denda sebesar Rp 100 juta akibat ulah pendukung yang menyalakan flare atau suar pada Agustus lalu. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengatakan bahwa sanksi denda tersebut diberikan kepada Arema FC akibat adanya flare pada saat Singo Edan bertandang di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali.

Arema FC juga telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 170 juta akibat sejumlah pelanggaran yang terjadi pada saat Singo Edan menjamu PSS Sleman.  Selain kedapatan membawa flare, sejumlah pendukung Arema FC melempar gelas air mineral ke arah pemain PSS Sleman. Pendukung juga melakukan penembakan beberapa petasan ke hotel tempat PSS menginap. Total mereka harus membayar denda Rp 270 juta dari aksi itu.

Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 menangis saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat Arema FC, Malang, Jawa Timur, Senin, 3 Oktober 2022. Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta maaf atas tragedi yang merenggut 130 nyawa di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

3. Ketua Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup

Komisi Disiplin PSSI juga membeberkan hukuman yang diberikan kepada ketua Panpel Arema, Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.  "Saudara Abdul Haris, sebagai ketua panpel, dia bertanggung jawab terhadap event ini. Dia harus jeli, cermat, dan siap. Tapi kami lihat ketua panpel tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap."

"Ia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang. Padahal, ia punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan. Pintu-pintu yang seharusnya terbuka, malah tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian kami," ujar Erwin.

"Kepada saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Kemudian Security Officer, Suko Sutrisno, juga tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ucap dia.

Tragedi Kanjuruhan menelan korban jiwa hingga 125 orang dan ratusan orang mengalami luka-luka. Pemerintah Indonesia pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta terkait kasus ini. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Mahfud MD, menjadi ketua tim pencari fakta tersebut.

Sejumlah warga menyalakan lilin di Bundaran Hasanuddin Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 3 Oktober 2022. Aksi 1000 lilin itu sebagai bentuk keprihatinan atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan lebih dari 130 warga. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus