Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Agnez Mo diputuskan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas pelanggaran hak cipta terhadap lagu ‘Bilang Saja’ milik komposer Ari Bias. Dalam putusan perkara bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST pada Kamis, 30 Januari 2025, hakim menyatakan bahwa Agnez menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai konsekuensi, majelis hakim menghukum pelantun ‘Matahariku’ itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Putusan ini menjadi akhir dari sengketa hukum yang dimulai sejak perkara didaftarkan pada 11 September 2024.
Dukungan Musisi kepada Ari Bias
Keputusan pengadilan mendapat sambutan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Mereka menyatakan bahwa kemenangan Ari Bias adalah kemenangan bagi semua pencipta lagu di Indonesia. “Putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat Gugatan Perkara Hak Cipta Ari Bias Vs Agnez Mo. Perjuangan hak cipta selama 1,5 tahun akhirnya telah diputuskan pengadilan dan memenangkan pencipta lagu. Salam AKSI!” tulis akun Instagram @aksibersatu pada Selasa, 3 Februari.
Musisi Doadibadai Hollo, atau Badai, yang ikut mendampingi Ari Bias, juga mengunggah dukungan serupa. “Selamat kepada Ari Bias yang telah berhasil memenangkan perjuangan atas Hak Ciptanya. Ini adalah semangat baru bagi pembangunan martabat Pencipta Lagu di Indonesia,” tulisnya di Instagram pada Rabu, 4 Februari 2025.
Laporan ke Bareskrim dan Duduk Perkara Sengketa Hukum dengan Agnez Mo
Kasus ini bermula dari laporan Ari Bias ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengatakan bahwa Agnez Mo telah membawakan ‘Bilang Saja’ dalam tiga pertunjukan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya tanpa izin kegiatan komersial dari pencipta lagu maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Agnez Mo dilaporkan karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias, ‘Bilang Saja,’ dalam konser live tanpa izin dari pencipta lagu maupun LMKN," ujar Minola Sebayang saat mendampingi kliennya di Bareskrim pada Rabu, 19 Juni 2024. Sebelum menggugat, Ari Bias telah melayangkan somasi, tapi tidak mendapat respons yang memuaskan. Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga hingga berujung pada putusan yang dimenangkan Ari Bias.
Armand Maulana Ikut Buka Suara
Kasus ini juga menarik perhatian Armand Maulana. Vokalis GIGI itu mengungkapkan keprihatinannya atas konflik antara penyanyi dan pencipta lagu yang seharusnya bersinergi. Melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Rabu, 4 Februari, ia menulis, “Yang harusnya penyanyi dan pencipta lagu atau komposer dari zaman dulunya adalah teman, sahabat, saudara untuk bersinergi menghasilkan karya terbaik, eh ini malah jadi berseberangan. Bahkan sekarang udah di babak pengadilan. Buat saya ini sangat memprihatinkan sih,” tulisnya di Instagram.
Suami dari penyanyi Dewi Gita itu juga mengingatkan dampak lebih luas terhadap ekosistem musik Tanah Air. “Ini akan menjadi permasalahan besar yang akan menjadi saling bermusuhan, saling sikut menyikut antar sesama insan musik. Parahnya, bisa memporak-porandakan ekosistem musik yang baru saja mau terbentuk menjadi baik,” ungkap Armand.
INSTAGRAM | ANGELINA TIARA PUSPITALOVA
Pilihan Editor: Agnez Mo Bongkar Sisi Gelap Hollywood Viral Bikin Netizen , Netizen: Kuat Banget Imannya